Pilkada 2024
Simak Syarat dan Gaji yang Akan Diterima KPPS Pada Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk perhelatan Pilkada 2024 nanti.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk perhelatan Pilkada 2024 nanti.
Pendaftaran KPPS ini dibuka sejak Selasa (17/9/2024) hingga sabtu (28/9/2024) mendatang.
Fungsi KPPS dalam Pilkada adalah sebagai petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Lantas, berapa gaji KPPS pada Pilkada 2024 ini?
Apakah tembus sampai Rp 2 juta?
Sebelum membahas soal gaji, mari kita simak syarat menjadi anggota KPPS pada Pilkada 2024 seperti dikutip dari Kompas TV.
Syarat KPPS Pilkada 2024
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.