Breaking News

Gorontalo Memilih

Bacalon Pilkada Gorontalo Utara dari PDIP Gugur Gara-gara Masih Berstatus Terpidana

"Kita juga menunggu proses sengketa di Bawaslu, apakah memungkinkan penggantian atau tidak, kita tunggu saja  hasilnya," tutupnya. (*) 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Ridwan Yasin, bakal calon Pilkada Gorontalo Utara dinyatakan TMS gara-gara masih berstatus terpidana. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Ridwan Yasin dinyatakan tak memenuhi syarat ikut Pilkada Gorontalo Utara (Gorut) lantaran statusnya. 

Pengumuman terhadap hasil verifikasi faktual ini diumumkan KPU Gorontalo Utara melalui dokumen bernomor 219/PL.02.2.Pu/7505/2024.

Ridwan tak lolos verifikasi karena masih berstatus sebagai terpidana.

Bacalon yang diusung PDI Perjuangan itu tercatat masih menjalani hukuman yang dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 327 K/Pid/2024, yang diputuskan pada 25 April 2024.

MA menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan namun hukuman dijatuhkan dalam masa percobaan selama enam bulan. 

Artinya, sejauh ini kata Sofyan, hanya ada dua paslon yang memenuhi syarat (MS) melaju ke Pilkada Gorut. 

"Ya, tinggal ada dua paslon," tukas Sofyan. 

Sofyan menambahkan, pihaknya masih menunggu sengketa di Bawaslu, apakah memungkinkan adanya pergantian Bacalon. 

Sebagai informasi, tahapan penggantian Bacalon sudah lewat, yakni pada tanggal 6-8 September 2024 kemarin. 

"Kita juga menunggu proses sengketa di Bawaslu, apakah memungkinkan penggantian atau tidak, kita tunggu saja  hasilnya," tutupnya. (*) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved