Pilkada Bone Bolango
KPU Bone Bolango Umumkan Empat Paslon Pilbup Lolos Administrasi Persyaratan Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango mengumumkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati lolos administrasi, Minggu (15/9/2024).
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango mengumumkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati lolos administrasi, Minggu (15/9/2024).
Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 464/PL.02.2-Pu/7503/2024, paslon itu adalah Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe, Amran Mustapa dan Irwan Mamesah, Ishak Ntoma dan Usman Hasan Hulopi, serta Ismet Mile dan Risman Tolingguhu.
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu, mengungkapkan bahwa semua syarat paslon sudah sesuai dengan Peraturan KPU No 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
"Proses penelitian administrasi perbaikan syarat calon, semua berkas yang diajukan sudah sesuai, tidak ada yang tidak memenuhi syarat," kata Sutenty saat dihubungi TribunGorontalo via WhatsApp, Minggu (15/9/2024).
Baca juga: Band Jamrud Bakal Meriahkan Sosialisasi Pilkada Gorontalo, Simak Jadwal Konser dan Cara Registrasi
Selanjutnya pada 15 -18 September 2024, masyarakat dapat memberikan tanggapan kepada masing-masing calon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat administrasi melalui online atau dapat datang langsung di Kantor KPU.
Cara mendaftar online:
Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id dan pilih fitur “tanggapan” dengan cara :
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah” – Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah” – memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.
b. mengisi identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.
c. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: dukungan atas calon dan/atau pasangan calon. Lalu beri masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya dan/atau hasil penelitian administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
d. menuliskan uraian
e. mengunggah dokumen yaitu KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Lalu mengklik SUBMIT. (Adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.