PEMPROV GORONTALO
Pemprov Gorontalo Percepat Sertifikasi 1.500 Aset Lahan, Target Setahun Rampung
Hal ini dibahas dalam pertemuan khusus pada Jumat (13/9/2024), dengan fokus pada percepatan proses sertifikasi yang menjadi tuntutan DPRD Provinsi Gor
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pembahasan-sertifikasi-1500-lahan-Pemprov-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo semakin serius dalam menyelesaikan sertifikasi aset lahan yang belum memiliki sertifikat.
Hal ini dibahas dalam pertemuan khusus pada Jumat (13/9/2024), dengan fokus pada percepatan proses sertifikasi yang menjadi tuntutan DPRD Provinsi Gorontalo.
Yosef Koton, Asisten III Bagian Administrasi Umum Pemprov Gorontalo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap permintaan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo.
Pansus meminta agar Pemprov segera menyelesaikan masalah aset lahan yang belum bersertifikat, dengan batas waktu satu tahun.
"Oleh karena itu, kita diberi waktu satu tahun untuk menyelesaikan masalah ini," kata Yosef kepada TribunGorontalo.com.
Ia mencontohkan lahan yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Gorontalo, yang masih memiliki 1.437 lahan yang belum bersertifikat.
Jika digabungkan dengan lahan yang dikelola dinas lain, total lahan yang belum tersertifikasi mencapai lebih dari 1.500.
"Yang kita bahas hari ini mencakup lahan pemakaman, pompa air, dan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP)," lanjut Yosef.
Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi, Yosef juga mengungkapkan bahwa beberapa lahan sudah berhasil diurus sertifikatnya.
Namun, ia mengakui bahwa pihaknya menggunakan jasa notaris untuk mempermudah proses pengurusan sertifikat.
Langkah ini diambil setelah belajar dari pengalaman di mana Pemprov Gorontalo pernah menghadapi gugatan terkait lahan yang telah bersertifikat tetapi tidak memiliki kelengkapan administrasi yang memadai.
"Setelah bersertifikat, kita digugat lagi, dan kita kalah," ujar Yosef, menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses sertifikasi.
Ia berharap, upaya yang tengah dilakukan ini dapat mempercepat proses pengurusan sertifikat aset milik pemerintah agar masalah kepemilikan lahan tidak lagi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Asisten II Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto, perwakilan dari Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Inspektorat Provinsi Gorontalo, Badan Keuangan, dan pihak-pihak terkait lainnya. (ADV)