Gorontalo Memilih
Empat Paslon Cagub-Cawagub Gorontalo Wajib Perbaiki Berkas Administrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menyampaikan hasil verifikasi Administrasi kepada empat ketua tim Pasangan Calon Gubernur (Cagub)
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menyampaikan hasil verifikasi Administrasi kepada empat ketua tim pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub).
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Sofyan Rahmola mengatakan pasangan calon kepala daerah itu wajib memperbaiki dokumen administrasi.
Diketahui KPU Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap delapan orang Cagub-Cawagub dari 29 Agustus hingga 4 September 2024.
"Hasilnya semua melakukan perbaikannya administrasi selama tiga hari ke depan," ungkap Sofyan kepada wartawan, Kamis (5/9/2024)
Perbaikan yang dilakukan oleh pasangan calon beragam, mulai dari ijazah tidak dilegalisir, lalu nama yang berbeda huruf antara di KTP elektronik dan ijazah.
"Kemudian juga surat dari E-LHKPN, baru surat pengajuannya, seharusnya kan surat tanda terima dari sanasana LHKPN," jelasnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Tonny Uloli dan Rustam Akili, Bakal Calon Kepala Daerah Provinsi Gorontalo
"Setiap pasangan calon berbeda-beda yang mereka perbaiki, waktunya perbaikannya 6-8 September 2024," terangnya.
Adapun perbaikan bisa diakses melalui disilon. Setiap paslon hanya perlu mengecek status mereka.
Sofyan juga mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan.
Ia menjelaskan dari delapan sosok calon kepala daerah, tujuh di antaranya dinyatakan mampu oleh tim pemeriksa kesehatan dan satu orang dinyatakan tidak mampu.
Pernyataan mampu adalah kemampuan menjalankan tugas sebagai kepala daerah berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter ahli yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi Gorontalo di RS Aloe Saboe.
"Dari semua calon, ada satu calon yang dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas, kami hanya menyampaikan data yang disampaikan resmi oleh tim pemeriksa kesehatan dan ditandatangani seluruh dokter," tuturnya.
"Yang dinyatakan tidak mampu itu wakil dari Tonny Uloli atau Calon Wakil Gubernur, Rustam Akili," tegasnya.
Sofyan menekankan pergantian calon sesuai juknis dilakukan tiga hari sejak diberitahukan.
"Jadi mulai hari ini Kamis 5 September 2024 sampai sabtu," tandasnya.
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.