PPPK 2024

Cek Golongan Pendaftaran PPPK 2024 yang Dibuka September 2024

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan akan dibuka September 2024 ini. Cek golongan apa saja yang dibuka!

Editor: Prailla Libriana Karauwan
TribunPantura.com
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, serta penyerahan Surat Keputusan (SK) CPNS menjadi PNS. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan akan dibuka September 2024 ini.

Hal ini disampaikan Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dilansir dari laman resmi menpan dan dikutip dari Tribunnews.com.

Pendaftaran PPPK ini akan dibuka untuk 1.031.554 formasi. Walaupun pemerintah belum menjelaskan secara pasti mekanisme pendaftaran PPPK 2024.

”Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” ujarnya.

Pendaftaran PPPK 2024 ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Berikut Golongan yang Bisa Daftar PPPK 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, pengadaan PPPK 2024 dilakukan untuk kebutuhan memenuhi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
  • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN)

Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Tenaga non-ASN terdiri dari:

  • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
  • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
    Sebagai catatan, pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Syarat Daftar PPPK 2024

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK.

Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK.

Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

Pelamar dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.

Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved