Viral Lokal
3 Fakta Pencurian Uang Milik Keluarga Gobel di Gorontalo, Pelaku Foya-foya hingga Beli Barang Mewah
Rumah keluarga Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel dibobol maling. Saat ini empat pelakunya telah diidentifikasi polisi.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencurian-atau-maling-2d.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Rumah keluarga Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel dibobol maling.
Saat ini empat pelakunya telah diidentifikasi polisi.
Mereka adalah Ikbal Ramadan Panigoro (23), Agung Pratama Iman (26).
Sementara dua pelaku lain masih di bawah umur, yakni WG (16) dan MK (16).
Rumah Rachmat Gobel menjadi sasaran pencurian ini terletak di Desa Toluwaya, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Berikut tiga fakta dirangkum TribunGorontalo.com.
Pelaku foya-foya
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, mengungkapkan bahwa uang hasil curian tersebut digunakan oleh tersangka untuk hura-hura serta membeli berbagai barang mewah.
Menurut Kapolres Alli, para tersangka menghabiskan uang curian mereka dengan membeli enam motor, lima handphone, termasuk iPhone 14 Pro Max, serta menyewa mobil Fortuner selama dua minggu.
Mereka juga melakukan perjalanan ke Jakarta, menggunakan tiket pesawat kelas bisnis.
"Mereka tidak hanya membeli motor dan beberapa handphone, tetapi juga menyewa mobil Fortuner selama dua minggu dan berlibur di Jakarta," ungkap Alli kepada TribunGorontalo.com pada Sabtu (24/8/2024).
Pelaku Serahkan Diri
Satu pelaku bernama Ikbal Ramadan Panigoro sempat melarikan diri ke Marisa, Pohuwato.
Ia kemudian menyerahkan diri kepada Polres Bone Bolango setelah menghubungi pihak kepolisian.
Polres Bone Bolango telah berhasil mengamankan seluruh barang bukti terkait kasus ini.
Alli menambahkan, bahwa orang tua tersangka sebelumnya sempat curiga ketika anaknya mendadak memiliki banyak uang.
Ketika ditanya, para tersangka menjawab bahwa uang tersebut didapat dari kemenangan dalam permainan slot.
Uang tunai senilai Rp845 juta dilaporkan hilang digondol pencuri dalam aksi yang dilakukan secara bertahap pada bulan Juni dan Juli 2024.
Petugas Keamanan Bersekongkol
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, mengungkapkan, laporan kehilangan uang diterima pada 17 Agustus 2024, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-79.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah kepada empat tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur, sementara dua lainnya merupakan orang dewasa," ungkap AKBP Alli.
Keempat tersangka yang kini telah diamankan oleh Polres Bone Bolango adalah Ikbal Ramadan Panigoro (23), Agung Pratama Iman (26), serta dua remaja berinisial WG (16) dan MK (16).
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa WG dan MK, meskipun masih muda, ternyata menjadi otak dari aksi pencurian tersebut.
Sementara itu, Ikbal dan Agung yang merupakan petugas keamanan di rumah keluarga Gobel, diduga membantu dalam pelaksanaan aksi tersebut.
"Hasil sementara menunjukkan bahwa WG dan MK, meski masih di bawah umur, merupakan dalang pencurian ini. Mereka mengetahui keberadaan uang tersebut, sementara Ikbal dan Agung berperan dalam membantu proses pencurian," jelas AKBP Alli.
Menariknya, WG dan MK ternyata bukan sekadar pelaku biasa. Keduanya diketahui bekerja sebagai spesial terapis di rumah keluarga Gobel.
Uang tunai yang dicuri itu disimpan di sebuah kamar di rumah tersebut. Informasinya, tersusun rapi dalam kotak sepatu.
Dalam aksi pencurian tersebut, Ikbal dan Agung berperan sebagai pengawas sekaligus membuka jendela untuk memudahkan WG dan MK mengambil uang.
"WG dan MK membantu membuka jendela, sementara satu di antara mereka mengambil uang," terang AKBP Alli.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan oleh Polres Bone Bolango.
Namun, karena usia WG dan MK yang masih di bawah umur, mereka berada di bawah pengawasan polisi dan orang tua mereka.
Sementara itu, Ikbal dan Agung yang sudah dewasa, langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik rumah untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
Atas perbuatan mereka, para tersangka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.