Gorontalo Terkini

4 Tersangka Pencurian di Rumah Keluarga Gobel Gorontalo Beli iPhone Promax hingga Sewa Fortuner

Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango telah berhasil mengamankan empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian uang senilai Rp

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
ILUSTRASI
Empat tersangka pencurian di rumah keluarga Gobel Gorontalo diduga gunakan uang hasil curian untuk beli iPhone Promax. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak Rp 845 juta dana hasil curian dari rumah keluarga Gobel di Gorontalo rupanya digunakan untuk hura-hura oleh tersangka. 

Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango telah berhasil mengamankan empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian uang senilai Rp845 juta dari rumah keluarga Gobel di Gorontalo tersebut. 

Keempat tersangka tersebut adalah Ikbal Ramadan Panigoro (23), Agung Pratama Iman (26), serta dua remaja berinisial WG (16) dan MK (16).

Rumah Rachmat Gobel yang menjadi sasaran pencurian ini terletak di Desa Toluwaya, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, mengungkapkan bahwa uang hasil curian tersebut digunakan oleh tersangka untuk hura-hura serta membeli berbagai barang mewah.

Baca juga: Kolam Renang Puncak Meranti Gorontalo dengan Air Sumber Pegunungan

Menurut Kapolres Alli, para tersangka menghabiskan uang curian mereka dengan membeli enam motor, lima handphone, termasuk iPhone 14 Pro Max, serta menyewa mobil Fortuner selama dua minggu.

Mereka juga melakukan perjalanan ke Jakarta, menggunakan tiket pesawat kelas bisnis.

"Mereka tidak hanya membeli motor dan beberapa handphone, tetapi juga menyewa mobil Fortuner selama dua minggu dan berlibur di Jakarta," ungkap Alli kepada TribunGorontalo.com pada Sabtu (24/8/2024).

"Mereka juga tinggal di Rumah Dinas milik Rachmat Gobel di Jakarta selama perjalanan mereka."

Proses pencarian tersangka sempat mengalami kendala, terutama saat Ikbal Ramadan Panigoro melarikan diri ke Marisa, Pohuwato.

Namun, Ikbal akhirnya menyerahkan diri kepada Polres Bone Bolango setelah menghubungi pihak kepolisian dan menyatakan niatnya untuk menyerahkan diri.

Polres Bone Bolango telah berhasil mengamankan seluruh barang bukti terkait kasus ini.

Alli menambahkan bahwa orang tua tersangka sebelumnya sempat curiga ketika anaknya mendadak memiliki banyak uang.

Ketika ditanya, para tersangka menjawab bahwa uang tersebut didapat dari kemenangan dalam permainan slot.

Atas tindakan mereka, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh kasus ini terungkap secara menyeluruh. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved