Gorontalo Terkini

PT BJA Bantah Tuduhan Ekspor Wood Pellet Secara Diam-Diam ke Jepang dan Korea Selatan

Perusahaan ini menegaskan bahwa semua kegiatan ekspor yang dilakukan telah mengikuti aturan yang berlaku dan diawasi secara ketat oleh otoritas terkai

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
DOC INFIS
Pengapalan wood pellet oleh PT BJA dari Pohuwato, Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, dengan tegas membantah tuduhan bahwa mereka melakukan ekspor wood pellet secara ilegal ke Jepang dan Korea Selatan.

Perusahaan ini menegaskan bahwa semua kegiatan ekspor yang dilakukan telah mengikuti aturan yang berlaku dan diawasi secara ketat oleh otoritas terkait.

Manajer Teknik PT BJA, Eko Hadi Susanto, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022 hingga Juli 2024, PT BJA telah melakukan 21 kali pengiriman wood pellet ke kedua negara tersebut.

"Kegiatan ekspor produk wood pellet ini berjalan lancar karena PT BJA telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada TribunGorontalo.com pada Kamis (22/8/2024).

Eko dengan tegas menepis isu pengiriman ilegal, menyatakan bahwa PT BJA selalu mematuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pelanggan PT BJA di Jepang dan Korea Selatan adalah pembangkit listrik yang menerapkan standar kualitas dan legalitas yang sangat ketat.

"Jika kualitas dan legalitas tidak terpenuhi, pelanggan-pelanggan tersebut tidak mungkin menerima barang meskipun wood pelletnya sudah sampai di lokasi mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum kapal berlayar ke negara tujuan, PT BJA harus memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat.

SPB tersebut hanya bisa diterbitkan setelah PT BJA mendapatkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disetujui oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Gorontalo.

PT BJA juga wajib memenuhi ketentuan dari berbagai lembaga pemerintah yang berwenang melakukan verifikasi, seperti Imigrasi, Karantina, Bea Cukai, dan KSOP.

Menurut Eko, semua dokumen perizinan tersebut selalu dipenuhi oleh PT BJA.

"Jika ada satu dokumen atau persyaratan yang tidak lengkap, dokumen PEB tidak akan mungkin disetujui dan disahkan oleh Kantor Bea Cukai Gorontalo," tegasnya.

Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor hasil hutan, PT BJA juga menjalankan kewajiban sesuai ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Setiap penerbitan PEB, salah satu syarat kelengkapan dokumennya adalah Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dari KLHK.

Dalam proses VLK ini, PT BJA harus menyerahkan bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) sebelum kayu ditebang dan diolah menjadi wood pellet.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved