Gorontalo Memilih

Daftar 5 Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Gorontalo Tanpa Harus Koalisi

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tercatat ada lima parpol di Gorontalo dapat mengusung calon gubernur (cagub)  tanpa harus koalisi

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Dok TribunGorontalo.com
Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo di Jl. Sapta Marga, Botu, Kec. Kota Tim., Kabupaten Bone Bolango 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tercatat ada lima parpol di Gorontalo dapat mengusung calon gubernur (cagub)  tanpa harus koalisi (independen).

Hal itu sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, yang isinya parpol atau gabungan parpol dapat mengusulkan pasangan calon (paslon) menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

MK pun mengeluarkan sejumlah ketentuan agar parpol maupun gabungan parpol dapat mengusung calon gubernur, meski tak mendapat kursi di legislatif pada pileg sebelumnya (non seat). 

Provinsi Gorontalo sendiri masuk dalam ketentuan pada poin pertama, dimana jumlah penduduk Gorontalo tak mencapai 2 juta jiwa. 

Penduduk Gorontalo saat ini berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Gorontalo, hingga semester I tahun 2024 ada sebanyak 1.244.090 jiwa. 

Ketentuan atas jumlah penduduk itu, mensyaratkan bagi parpol atau gabungan parpol dapat mengusung Cagub-Cawagub dengan sedikitnya 10 persen perolehan suara sah pada saat pileg. 

Dalam rekapitulasi pasca PSU, sejumlah partai di Gorontalo dapat mengusung Cagub-Cawagub tanpa harus berkoalisi. 

Parpol-parpol tersebut mendulang suara diatas 10 persen dari total akumulasi jumlah suara sah sebanyak 728.613

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran mengungkapkan jika pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih. 

"Informasi itu sudah kita tau (Putusan MK), namun tetap kita masih akan menunggu petunjuk selanjutnya dari KPU RI," singkatnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com. 

Berikut ini lima parpol di Gorontalo yang dapat mengusung Cagub-Cawagub secara independen. 

1. Golkar: 112.316
2. Nasdem: 109.583
3. PDIP: 104.739
4. Gerinda: 76.904
5. PPP: 76.266

Baca juga: Berkat Putusan MK, 8 Partai tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Kepala Daerah di Pilkada 2024

Dilansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memastikan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mengusung pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (20/8/2024), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagian besar dikabulkan oleh Mahkamah.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar gugatan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang pasal tersebut tidak dimaknai sebagai berikut:

Pengusulan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

  • Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10 persen.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen.

Pengusulan Calon Bupati dan wali kota:

  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10 persen.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250-500 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen.

 

(TribunGorontalo.com/ Tribunnews.com)

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved