Berita Nasional

Berkat Putusan MK, 8 Partai tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memastikan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mengusung pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (20/8/2024), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagian besar dikabulkan oleh Mahkamah.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar gugatan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang pasal tersebut tidak dimaknai sebagai berikut:

Pengusulan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

  • Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10 persen.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen.

Pengusulan Calon Bupati dan wali kota:

  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10 persen.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250-500 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen.

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat Pasal 40 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur batasan bagi partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa hanya partai politik yang memperoleh kursi di DPRD yang dapat mengusulkan pasangan calon dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, menyatakan bahwa aturan tersebut merugikan partainya secara konstitusional.

Menurutnya, persyaratan pendaftaran pasangan calon dari partai politik lebih berat dibandingkan dengan jalur perseorangan.

"Paslon yang diusulkan parpol berbasis pada perolehan suara sah, sementara paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," tegas Said.

Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK menyatakan bahwa Pasal 40 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon dengan memperoleh minimal 25 persen suara sah, maka hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah tersebut harus dibulatkan ke atas jika menghasilkan angka pecahan.

Keputusan MK ini membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk lebih berperan dalam Pilkada, meski tanpa perwakilan di DPRD.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan memberikan alternatif pilihan bagi pemilih di daerah. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved