Gorontalo Memilih

Daftar 5 Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Gorontalo Tanpa Harus Koalisi

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tercatat ada lima parpol di Gorontalo dapat mengusung calon gubernur (cagub)  tanpa harus koalisi

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Dok TribunGorontalo.com
Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo di Jl. Sapta Marga, Botu, Kec. Kota Tim., Kabupaten Bone Bolango 

Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (20/8/2024), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagian besar dikabulkan oleh Mahkamah.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar gugatan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang pasal tersebut tidak dimaknai sebagai berikut:

Pengusulan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

  • Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10 persen.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen.

Pengusulan Calon Bupati dan wali kota:

  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10 persen.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250-500 ribu jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen.

 

(TribunGorontalo.com/ Tribunnews.com)

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved