Berita Nasional

Peluang Baru Bagi Anies Baswedan dan PDIP di Pilgub Jakarta Pasca Putusan MK

Dalam sidang pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora melalui Putusan Nomor

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Tribun
Kolase foto pasangan Ridwan Kamil-Suswono (kiri) dan Anies Baswedan (kanan). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah peraturan terkait pencalonan Kepala Daerah. Anies Baswedan dan PDIP masih berpeluang di Jakarta. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang dinamika politik tanah air dengan putusan terbarunya yang mengubah aturan pencalonan kepala daerah.

Dalam sidang pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Keputusan ini berpotensi membuka peluang bagi sejumlah nama besar di kancah politik, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan partai-partai besar seperti PDIP, untuk kembali meramaikan persaingan di Pilgub DKI Jakarta.

Putusan MK yang Mengubah Peta Politik

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah kini tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dari hasil Pemilihan Legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen jumlah kursi DPRD.

Sebagai gantinya, MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen atau non-partai, seperti yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Putusan ini mengakhiri polemik terkait “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju, yang sebelumnya dianggap menghambat kesempatan bagi tokoh-tokoh politik lainnya, seperti Anies Baswedan, untuk maju kembali dalam Pilgub Jakarta.

Anies, yang sebelumnya kehabisan dukungan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta, kini kembali memiliki harapan untuk maju dalam kontestasi Pilgub DKI Jakarta.

Putusan ini juga memberikan angin segar bagi partai-partai non-seat atau yang tidak memiliki kursi di DPRD, untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal ini merupakan terobosan besar dalam sistem politik Indonesia, mengingat sebelumnya partai-partai kecil sering kali diabaikan dalam proses pencalonan kepala daerah.

Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, selama pasal tersebut tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat tertentu.

Dengan putusan ini, peta politik Pilgub DKI Jakarta bisa berubah drastis. Anies Baswedan, yang sebelumnya tampak tersingkir dari bursa pencalonan, kini memiliki peluang besar untuk kembali bertarung.

PDIP, yang selama ini menjadi kekuatan besar di Jakarta, juga akan menghadapi tantangan baru dengan adanya calon-calon potensial yang mungkin muncul dari partai-partai non-seat.

Keputusan ini dipastikan akan memicu strategi baru dari semua pihak yang berkepentingan di Pilgub DKI Jakarta.

Tidak hanya partai besar yang sudah mapan, tapi juga partai-partai kecil dan tokoh-tokoh independen yang memiliki basis massa yang kuat.

Jakarta sebagai ibu kota negara, selalu menjadi barometer politik nasional, dan keputusan MK ini menambah kompleksitas dan dinamika di panggung politik Pilgub Jakarta mendatang. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved