Senin, 16 Maret 2026

Gorontalo Terkini

Nama 3 Anggota Polisi Gorontalo Dipecat dengan Tidak Hormat, Ternyata Dianggap Memalukan

Ketiga anggota polisi tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri, yang mengharuskan mereka menerima sanksi berat berupa pemecatan.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Nama 3 Anggota Polisi Gorontalo Dipecat dengan Tidak Hormat, Ternyata Dianggap Memalukan
Polda
Tiga anggota polisi yang baru saja dipecat Polda Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengambil langkah tegas dengan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota personelnya.

Ketiga anggota polisi tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri, yang mengharuskan mereka menerima sanksi berat berupa pemecatan.

Ketiga personel yang dipecat tersebut adalah Briptu Naek Julius Chandra, Bintara dari Polres Gorontalo Utara; Bripda Refly Yanto, Bintara dari Polres Pohuwato; dan Bripda Firman Saad, Bintara dari Polres Gorontalo Kota.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, dalam keterangannya pada Senin (20/08/2024), membenarkan adanya PTDH terhadap ketiga anggota tersebut.

"Iya benar, berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor: Kep/142/VIII/2024, Kep/144/VIII/2024, dan Kep/143/VIII/2024, ketiga anggota tersebut telah diputuskan PTDH," ungkap Desmont.

Desmont menjelaskan bahwa ketiganya terbukti melanggar kode etik profesi Polri secara sah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Briptu Naek Julius Chandra dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Sidang Nomor: PUT/10/VIII/2023/KKEP tanggal 4 Agustus 2023.

Sementara itu, Bripda Refly Yanto dan Bripda Firman Saad masing-masing dinyatakan bersalah melalui Putusan Sidang Nomor: PUT/04/XI/2023/KKEP tanggal 1 November 2023 dan Putusan Sidang Nomor: PUT/04/VIII/2023/KKEP tanggal 25 Agustus 2023.

Keputusan untuk memberhentikan ketiganya diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kehormatan dan integritas institusi Polri.

"Ini adalah bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran, walaupun terasa berat, tetapi hal ini harus tetap dilaksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kita cintai," tegas Wadir Lantas.

Tindakan ini, menurut Desmont, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi anggota lainnya dan menjaga marwah institusi.

"Langkah ini diambil agar tidak ada lagi personel Polri yang mencontoh pelanggaran serupa, demi menjaga profesionalisme dan integritas Polri," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved