Kasus Pelecehan Kadisprov

Diduga Lecehkan Pegawai Wanita, Seorang Kadisprov Gorontalo Inisial MR Diadukan ke Polresta

Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian membenarkan laporan tersebut. Pelapor memasukan mengadukan perbuatan MR pada Senin, 19 Agustus 2024. 

Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Fernandes Siallagan, TribunGorontalo.com
Polresta Gorontalo Kota, Jl. Pangeran Kalengkongan, Tenda, Kec. Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Seorang Kepala Dinas Provinsi (Kadisprov) Gorontalo berinisial MR, dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota. 

Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian membenarkan laporan tersebut. Pelapor memasukan mengadukan perbuatan MR pada Senin, 19 Agustus 2024. 

Kepolisian mengungkapkan, pelapor merupakan wanita berusia 20 tahun berinisial NFL. Saat melapor, ia didampingi kuasa hukum, Frengki Uloli. 

Frengki Uloli menjelaskan bahwa peristiwa pelecehan ini sebenarnya terjadi pada April 2023.

Ia pun menjelaskan alasan kasus lebih dari setahun lalu itu baru dilaporkan saat ini.

Awalnya memang, korban berusaha menyelesaikan masalah ini secara internal.

NFL berharap pelaku dapat dikenakan sanksi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengingat statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

"Korban sudah berulang kali melaporkan hal ini ke BKD, tapi tidak ada perkembangan. Mungkin menurut BKD, harus ada bukti pidana dulu baru bisa diproses secara etik," ujar Frengki kepada TribunGorontalo.com pada Selasa (20/8/2024).

Menurut penjelasan Frengki, korban mengalami pelecehan sebanyak dua kali pada tahun 2023.

Pelecehan pertama terjadi ketika korban meminta tanda tangan dari kadis tersebut. , di mana pelaku mencium pipi korban.

Meski merasa terguncang, NFL memilih untuk diam dan tidak melaporkan kejadian itu. Namun, keesokan harinya, pelecehan serupa kembali terjadi.

Marah atas tindakan tersebut, orang tua NFL mendatangi kantor pelaku dan meluapkan kemarahannya pada minggu yang sama.

Namun, ancaman dari pelaku yang mengancam akan memecat NFL membuat korban semakin tertekan.

Frengki juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian tersebut, pelaku sempat mendatangi rumah korban untuk meminta maaf.

Namun, keluarga NFL tetap menuntut agar pelaku diproses sesuai kode etik ASN.

"Meskipun pelaku sudah meminta maaf, keluarga korban tetap menginginkan agar dia diproses secara etik," jelas Frengki. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved