Gorontalo Terkini
Gara-gara Curi 43 Modem Indihome, Dua Pemuda Gorontalo Ini Diancam Penjara 5 Tahun
Kejadian ini terungkap pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 07.49 WITA, ketika seorang karyawan PT Telkom Akses melaporkan adanya tanda-tanda pe
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Dua petugas cleaning service di Gorontalo terancam hukuman lima tahun penjara setelah diduga mencuri 43 modem WiFi dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kedua tersangka pelaku, Benny Umar (38) dari Kabupaten Gorontalo dan Marwan Katili (29) dari Kota Gorontalo, diketahui bekerja sebagai mitra di perusahaan tersebut.
Kejadian ini terungkap pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 07.49 WITA, ketika seorang karyawan PT Telkom Akses melaporkan adanya tanda-tanda pembongkaran paksa di gudang kantor mereka.
Menurut Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Tim Rajawali yang kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
"Di gudangnya itu ada bekas pembongkaran, sehingga melaporkan kepada kami. Tim Rajawali langsung melakukan penyelidikan," ujar Ade kepada wartawan pada Selasa (20/8/2024).
Total modem yang dicuri adalah 42 unit merek Fiberhome dan satu unit merek ZTE, semuanya berwarna putih.
Barang curian ini dijual para tersangka pelaku seharga Rp 150 ribu per unit, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 25 juta.
Kombespol Ade Permana menjelaskan bahwa sebagian modem telah terjual, sementara sisanya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
Uang hasil penjualan modem yang berhasil disita sebesar Rp 1 juta. Hasil pencurian ini digunakan oleh tersangka pelaku untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Yang mengejutkan, aksi pencurian ini tidak hanya terjadi sekali. Selama bulan Juli 2024 saja, para tersangka pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.
Meski demikian, setelah setiap pencurian, mereka tetap menjalankan tugas sehari-hari di kantor seolah-olah tidak ada yang terjadi.
Bahkan, untuk membawa barang curian ke rumah, mereka menggunakan mobil kantor.
“Karena dia OB (office boy), dia bisa mengamati kapan kondisi gudang sepi dan kapan saat yang tepat untuk melakukan aksi. Ini bukan pertama kalinya mereka mencuri, tetapi sudah kali keenam,” tambah Ade.
Saat ini, kedua tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, yang ancaman hukumannya adalah penjara selama lima tahun atau denda maksimal Rp 900.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang tersangka pelaku tindak pidana, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.
Proses hukum masih terus berjalan, sementara pihak kepolisian terus berupaya mengembalikan modem yang telah dijual dan melacak pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dua-tersangka-pencurian-modem-Indihome-di-Gorontalo.jpg)