Gorontalo Memilih
KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan 301.653 Data Pemilih Sementara
Sebanyak 301.653 data pemilih sementara (DPS) telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Gorontalo, Minggu (11/8/2024).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak 301.653 data pemilih sementara (DPS) telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Gorontalo.
Data tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS berlangsung di Orasawa Resto Limboto pada Minggu (11/8/2024).
Hal itu menjadi tahapan dalam menghadapi Pilkada 2024 mendatang.
Selain itu, data tersebut merupakan tindaklanjut dari rekapitulasi yang sudah dilakukan sebelumnya oleh Pantarlih di tingkat desa, hingga ke tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, menjelaskan bahwa data tersebut menunjukan adanya sejumlah perubahan.
Sebelum dilakukan pemutakhiran, data menunjukan ada 302.070 wajib pilih di Kabupaten Gorontalo.
"Setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat PPK, data menjadi 301.846," bebernya.
Lebih lanjut, kata Widarto, selama uji petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, terdapat tambahan sembilan pemilih baru, tersebar di Kecamatan Mootilango, Telaga, dan Telaga Biru.
“Temuan Bawaslu ini menambah jumlah pemilih yang sebelumnya telah direkap. Kami kemudian melakukan analisis untuk mengidentifikasi data ganda dan data invalid, yang kemudian menghasilkan sebanyak 265 pemilih,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan 265 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Jumlah pemilih mengalami penurunan menjadi 301.846 pemilih, terdiri dari 149.915 laki-laki dan 151.931 perempuan. (Adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.