Gorontalo Memilih

KPU Provinsi Gorontalo Permudah Calon Kepala Daerah Urus Dokumen

Otoritas resmi yang mengurusi Pilkada Gorontalo 2024 ini akan mempermudah para calon kepala daerah dalam mengurus dokumen persyaratan. 

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
Rapat Koordinasi KPU Provinsi Gorontalo bersama stakeholder di Hotel Damhil, Jum'at (9/8/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengambil langkah proaktif.

Otoritas resmi yang mengurusi Pilkada Gorontalo 2024 ini akan mempermudah para calon kepala daerah dalam mengurus dokumen persyaratan. 

Upaya ini ditegaskan melalui rapat koordinasi bersama berbagai pihak terkait, termasuk KPU kabupaten/kota dan perwakilan partai politik.

Rapat yang berlangsung di Hotel Damhil, Kota Gorontalo, pada Jumat (9/8/2024), difokuskan pada persiapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam pertemuan ini, KPU Provinsi Gorontalo menekankan pentingnya penyelesaian dokumen persyaratan sebelum masa pendaftaran resmi dimulai pada akhir Agustus.

Koordinator Divisi Teknis Pemilu KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, menjelaskan bahwa inisiatif ini diambil setelah pihaknya mengidentifikasi berbagai kendala yang sering dihadapi calon kepala daerah dalam mengurus dokumen persyaratan.

Menurutnya, pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada partai politik dan calon, mengenai mekanisme, tata cara, serta prosedur pengurusan dokumen.

"Kami ingin memastikan bahwa para bakal calon kepala daerah dan partai politik yang mendukung mereka mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai persyaratan dokumen. Dengan demikian, mereka dapat mengantisipasi segala kendala yang mungkin muncul," ungkap Hendrik.

Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi Gorontalo membuka kesempatan bagi perwakilan partai politik dan bakal calon untuk bertanya secara langsung mengenai mekanisme pengurusan dokumen.

Beberapa pertanyaan yang diajukan, seperti prosedur penggantian dokumen asli yang hilang, dijawab dengan rinci oleh pihak KPU berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Hendrik berharap, dengan adanya rapat koordinasi ini, para calon kepala daerah dapat mengurus dokumen persyaratan dengan lebih lancar, sehingga proses pendaftaran pada tanggal 27, 28, dan 29 Agustus 2024 nanti dapat berjalan tanpa hambatan.

Pantauan TribunGorontalo.com di lokasi rapat menunjukkan antusiasme perwakilan partai politik dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Semua pihak berharap, langkah ini dapat memperlancar proses Pilkada 2024 dan memastikan bahwa setiap calon dapat mengikuti tahapan pendaftaran dengan baik dan sesuai aturan. (*) ADVERTORIAL

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved