Berita Nasional Terkini
Curhatan Guru Honorer dengan Gaji Rp 250 Ribu, Begini Penjelasan Kepala Sekolah
Video tersebut menampilkan seorang guru dari SMK Negeri 6 Ende, Nusa Tenggara Timur, yang membahas besaran gaji dengan rekannya.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Curhatan seorang guru honorer yang mengaku hanya digaji Rp 250 ribu sebulan kini tengah viral di media sosial.
Video tersebut menampilkan seorang guru dari SMK Negeri 6 Ende, Nusa Tenggara Timur, yang membahas besaran gaji dengan rekannya.
Video ini memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai tanggapan.
Dalam video yang tersebar, tampak seorang guru dengan seragam putih biru bertanya kepada rekannya tentang upah yang mereka terima setiap bulan.
Baca juga: Ini Sosok Maulia Permata Putri, Pembawa Baki Bendera HUT ke-79 RI di IKN
Guru bernama Yani dalam video tersebut mengungkapkan bahwa gajinya hanya Rp 250 ribu per bulan, sementara rekannya mengungkapkan hal serupa.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala SMK Negeri 6 Ende, Arsyad, memberikan klarifikasi mengenai besaran gaji guru-guru honorer di sekolahnya.
"Benar, video itu berasal dari guru SMK Negeri 6 Ende," ungkap Arsyad saat dihubungi pada Selasa (6/8/2024).
Arsyad menjelaskan bahwa video tersebut merupakan ungkapan spontan dari para guru yang tidak menyangka akan menjadi viral.
Menurut Arsyad, kondisi gaji yang dilaporkan dalam video adalah kenyataan yang ada.
Baca juga: Ternyata Begini Sifat Syifa Hadju Diungkap Maia Estianty: Saya Merasa Gemas
"Memang benar adanya. Besaran gaji guru honorer di sekolah kami bervariasi, tergantung dari jumlah jam pelajaran yang diajarkan," jelasnya.
Arsyad menjelaskan bahwa jika seorang guru mengajar 20 jam dalam sebulan, maka gajinya sekitar Rp 400 ribu.
Sementara jika mengajar hanya 10 jam, gajinya menjadi Rp 200 ribu, dengan tarif Rp 20 ribu per jam pelajaran.
Arsyad juga menambahkan bahwa SMK Negeri 6 Ende memiliki keterbatasan dalam banyak aspek, termasuk jumlah siswa yang sedikit.
"Segala sesuatunya harus disesuaikan, termasuk dalam hal pemberian upah. Besaran penghasilan itu merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan ketetapan dari satu pihak," tegasnya.
Viralnya video ini mengingatkan pada kisah Hera Yunita Sari, guru honorer dari Kabupaten Lampung Selatan yang juga mengalami nasib serupa.
Selama 14 tahun mengabdi, Hera hanya menerima gaji Rp 300 ribu per bulan, dan pada awal kariernya, gajinya bahkan hanya Rp 50 ribu.
Hera baru-baru ini mengungkapkan kesedihannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR.
"Kami mohon diberikan gaji yang layak. Sudah 14 tahun kami mengabdi dengan penghasilan yang sangat kecil," ucap Hera.
Hera juga menceritakan kesulitan yang ia hadapi, seperti harus menunggu uang untuk membeli ban motor yang diperlukan untuk perjalanan satu jam menuju sekolah.
"Saya harus berpikir dua kali untuk membeli kebutuhan pokok. Bahkan untuk membeli ban motor saja saya harus menunggu uang," ungkapnya, seperti dikutip dari tayangan YouTube TVR PARLEMEN pada Rabu (10/7/2024).
Hera berharap bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendapatkan gaji yang lebih layak.
Namun, lowongan pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Lampung Utara belum dibuka karena keterbatasan anggaran.
"Kami sedih karena sudah empat tahun tidak ada pembukaan formasi di kabupaten kami. Kami berharap pemerintah segera mengangkat guru honorer menjadi guru PPPK sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," tutup Hera. (*)
Fakta Mengejutkan Sidang Penembakan Polisi Way Kanan, Kapolsek Disebut dapat Jatah Judi Sabung Ayam |
![]() |
---|
Rocky Gerung 'Hajar' Dedi Mulyadi dengan Teori, Balasannya Sindiran Menohok |
![]() |
---|
Klarifikasi Lucky Hakim usai Ditegur Gubernur Jabar Dedi Mulyadi karena Liburan ke Jepang |
![]() |
---|
GOLDMEDALIST Terancam Runtuh! Kim Soo Hyun Lakukan Segala Cara untuk Bertahan |
![]() |
---|
Siswi Lahiran Berdiri Ditetapkan Tersangka tapi Tidak Ditahan, Ini Pasal yang Dilanggar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.