Rektor Lecehkan Pegawai
Amir Halid Eks Rektor UNU Tak Kunjung Jadi Tersangka, Kuasa Hukum 11 Korban Sambangi Polda Gorontalo
Kuasa Hukum korban, Nova Rolina dan Nismawaty Male meminta kasus pelecehan dilakukan eks Rektor UNU Gorontalo, Amir Halid segera diusut tuntas.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kuasa Hukum korban, Nova Rolina dan Nismawaty Male meminta kasus pelecehan dilakukan eks Rektor UNU Gorontalo, Amir Halid segera diusut tuntas.
Pasalnya kasus terjadi pada 23 Maret 2024 itu belum ada kejelasan. Terduga pelaku pun tak kunjung jadi tersangka.
Olehnya itu, Nova dan Nismawaty menyambangi Polda Gorontalo pada Selasa (6/8/2024) kemarin.
"Kami mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan laporan kami terkait kasus pelecehan seksual. Ada 11 korban (yeks Rektor UNUGO," ungkap Nismawaty kepada TribunGorontalo.com, Rabu (7/8/2024).
Kuasa hukum juga mempertanyakan status Amir Halid hingga saat ini belum dinyatakan sebagai tersangka, Padahal sejak Mei 2024, kasus itu telah naik ke penyidikan.
"Untuk proses-prosesnya kami sudah jalankan semuanya, sampai dengan ahli forensik, dan menurut penyidik akan digelar sesegera mungkin," ucapnya.
Nismawaty merasa khawatir dengan penanganan kasus tersebut yang menurutnya lama dan tidak ada kejelasan. Bahkan korban dan keluarga korban juga menanyakan hal tersebut.
"Kami sudah tanyakan ke penyidik, mereka hanya jawab sesuai prosedur saja," terangnya
Bahkan Nismawaty merasa ada yang janggal dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya proses pemeriksaan alat bukti dari ahli psikolog kepada 11 korban diminta hingga tiga kali.
"Untuk psikolog itu memang sudah melakukan pemeriksaan, namun dimintakan lagi untuk yang ke dua kali, kami mengiyakan, kemudian diundur-undur lagi, kemudian diminta yang ke tiga kali, tapi kami sudah tidak mau lagi," jelasnya
Nismawaty pun mengatakan kepada penyidik untuk mengunakan hasil psikolog yang sudah ada.
Diketahui hasil pemeriksaan psikolog merupakan salah satu barang bukti kuat yang dapat menyeret terduga pelaku, Amir Halid menjadi tersangka.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Korban, Nova Rolina juga menambahkan terakhir kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan forensik.
Segala bentuk kelengkapan berkas dan bukti-bukti perkara juga telah diserahkan oleh kuasa hukum. Bahkan bukti video yang menunjukkan wajah Amir Halid melakukan dugaan pelecehan seksual juga telah diserahkan.
"Untuk bukti-bukti sudah kami serahkan dari awal, sudah dua alat bukti, saksi-saksi, bukti surat juga sudah kami serahkan, video tindakan pelecehan juga," ungkapnya.
Penetapan tersangka harus bedasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terduga pelaku.
Nova berharap, korban pelecehan seksual segera mendapatkan keadilan dari penegak hukum. Ia pun meminta dukungan dari masyarakat.
"Dan kami masih percaya kepada pihak kepolisian bekerja dengan baik, klien kami ini hanya minta keadilan," tandasnya.
Sementara itu TribunGorontalo.com masih menunggu konfirmasi Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro.
Baca juga: Oknum Dosen Universitas Pohuwato Dipecat Atas Dugaan Pelecehan: Unipo tidak Mentolerir
Diberitakan sebelumnya Polda Gorontalo telah memeriksa 11 orang yang menjadi korban pelecehan oleh sang rektor.
Berdasarkan keterangannya, Desmont menyebut pihaknya telah menerima laporan dari para korban.
"Iya laporan sudah masuk ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada Selasa 23 April 2024," ungkap Desmont kepada TribunGorontalo.com, Kamis (25/4/2024).
Laporan itu masuk dengan registrasi Nomor: LP/B/IV/2024/SPKT/POLDA GORONTALO.
Lebih lanjut Demont menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
"Saat ini perkembangannya, kita telah memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada 11 orang korban," terangnya.
Adapun rektor UNU Gorontalo diduga melecehkan 15 orang di lingkungan kampus. Namun hanya 11 korban berani melapor ke pihak kepolisian.
Menurut Pendamping Hukum Korban, Nismawati Male, delapan korban merupakan dosen UNU Gorontalo.
Nismawati menegaskan rektor bergelar profesor itu melecehkan korban secara fisik maupun verbal.
"Fisiknya itu dengan menyentuh beberapa bagian tubuh wanita, dan verbalnya menjurus ke hal-hal yang kotor," ujarnya.
Rektor UNU Gorontalo Buka Suara
Rektor UNU Gorontalo akhirnya buka suara soal dugaan pelecehan terhadap para pegawainya.
Melalui kuasa hukumnya, Rahmat Huwoyon, Rektor UNU Gorontalo membantah tudingan pelecehan.
Rahmat menyebut semua tuduhan tidak benar dan hanya kesalahanpahaman.
"Hal ini hanyalah sebuah kesalahpahaman yang terjadi di lingkungan kerja dan patut untuk diluruskan kebenarannya," papar Rahmat dalam konferensi pers pada Rabu (1/5/2024).
Ia berharap konflik diselesaikan secara kekeluargaan guna menjaga nama baik rektor dan kampus. Juga memperhatikan perasaan keluarga dari kedua belah pihak.
"Mengingat kasus tersebut sangatlah sensitif dan berdampak cukup besar," tuturnya.
Menurut Rahmat, segala pemberitaan membuat Rektor ketiga UNU Gorontalo itu mengalami trauma mendalam.
"Berpengaruh pada klien kami dan keluarga, yang tentulah berpengaruh pada hubungan kekerabatan, teman sejawat, popularitas klien kami sebagai seorang Akademisi, dengan tudingan sang predator kaum hawa," ungkapnya.
Namun, Rahmat menegaskan pihaknya akan menghormati proses-proses hukum.
"Baik terkait aduan ke BP2UNUGO dan aduan ke pihak kepolisian Polda Gorontalo," tandasnya.
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.