Selasa, 10 Maret 2026

Gorontalo Memilih

Tiga Kabupaten di Gorontalo Akan Diisi Pejabat Sementara Selama Dua Bulan Jelang Pilkada 2024

Kepala Biro Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, mengungkapkan hal ini dalam wawancara dengan TribunGorontalo.com pada Selasa,

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Tiga Kabupaten di Gorontalo Akan Diisi Pejabat Sementara Selama Dua Bulan Jelang Pilkada 2024
Arianto Panambang/ilustrasi
Masih jadi tanda tanya siapa pejabat sementara yang akan mengisi tiga posisi kepala daerah di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Provinsi Gorontalo akan melibatkan Pejabat Sementara (PJS) untuk mengisi kekosongan jabatan di tiga kabupaten selama dua bulan.

Kepala Biro Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, mengungkapkan hal ini dalam wawancara dengan TribunGorontalo.com pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Menurut Reflin, kepala daerah yang berniat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara setidaknya tujuh hari sebelum masa kampanye, sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.

Baca juga: Bawaslu Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Money Politic Caleg DPRD Provinsi Gorontalo

"Di Gorontalo, ada tiga kepala daerah yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, yaitu Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Pohuwato," jelasnya.

Sementara itu, untuk Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Gorontalo Utara, jabatan kepala daerah saat ini sudah diisi oleh pejabat yang ditunjuk.

Reflin menambahkan bahwa PJS akan menjalankan tugasnya mulai 25 September hingga 23 November 2024.

"Tugas PJS sama dengan kepala daerah, namun ada beberapa batasan. PJS tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis yang biasanya menjadi kewenangan kepala daerah," jelas Reflin.

Baca juga: Kondisi Terkini 7 Korban Keracunan Makanan di Kota Gorontalo, Dokter: Dehidrasi Ringan

Ia juga menegaskan bahwa PJS bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran Pilkada 2024 di ketiga kabupaten tersebut.

Saat ini, nama-nama calon PJS untuk ketiga kabupaten tersebut masih dalam proses seleksi dan pengusulan.

"Tiga nama PJS untuk masing-masing daerah akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Proses seleksi dilakukan oleh tim kepegawaian Pemprov dan harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved