Selasa, 3 Maret 2026

Pemkab Gorontalo

Pemkab Gorontalo Rumuskan Kebijakan Pelestarian Bahasa Gorontalo

Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus berupaya mendukung dan merumuskan kebijakan dalam melestarikan bahasa Gorontalo.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Pemkab Gorontalo Rumuskan Kebijakan Pelestarian Bahasa Gorontalo
Pemkab Gorontalo
Focus Group Discussion (FGD) pelestarian bahasa Gorontalo di Ruang Madani, Pemkab Gorontalo, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus berupaya mendukung dan merumuskan kebijakan dalam melestarikan bahasa Gorontalo.

Dalam rangka merumuskan kebijakan itu, selanjutnya ditindaklanjuti dengan diadakannya focus group discussion (FGD), Selasa (30/7/2024).

Plh Sekda Kabupaten Gorontalo Haris Tome dalam agenda tersebut menjelaskan, bahasa Gorontalo menjadi warisan yang harus tetap dilestarikan.

"Bahasa Gorontalo menjadi warisan budaya, dan menginterogasikanya ke dalam proses pendidikan," ujar Haris.

Sebelumnya telah ada peraturan bupati (Perbub) Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2021 yang memuat pembelajaran bahasa Gorontalo.

Hal itu tertuang dalam mata pelajaran muatan lokal (mulok) untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga menengah.

Haris juga menjelaskan bahwa upaya pelestarian tak hanya menjadi tugas pemerintah daerah saja.

"Keterlibatan warga sangat penting, terutama lingkungan keluarga," timpalnya.

"Kami juga mengeluarkan instruksi bupati dalam ranah keagamaan untuk menyampaikan khutbah dalam bahasa Gorontalo, termasuk lingkungan pemerintah setiap jumat menggunakan bahasa Gorontalo," tambahnya.

Enensi dari bahasa Gorontalo kata Haris, memiliki kedudukan yang fundamental.

"Kalau kita kehilangan bahasa, maka kita kehilangan identitas," tutupnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved