Sabtu, 7 Maret 2026

Pembunuhan di Pohuwato

Rekonstruksi Pembunuhan Brian Husain di SPBU Marisa Gorontalo, Ortu Korban Terpukul Lihat Adegan

Polres Pohuwato merekonstruksi pembunuhan Brian Husain di halaman Mapolres Pohuwato pada Senin (29/07/2024).

Tayang:
Penulis: Rahman Halid | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Rekonstruksi Pembunuhan Brian Husain di SPBU Marisa Gorontalo, Ortu Korban Terpukul Lihat Adegan
TribunGorontalo.com/Rahman
Proses rekonstruksi pembunuhan Brian Husain di halaman Mapolres Pohuwato pada Senin (29/7/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Polres Pohuwato merekonstruksi pembunuhan Brian Husain di halaman Mapolres Pohuwato pada Senin (29/07/2024).

Para pelaku SM (31), WM (30), AO (36), dan TP (31) reka adegan detik-detik penganiayaan terhadap Brian Husain.

Rekonstruksi dimulai dengan adegan kejar-kejaran dari Hotel Tanjung.

Kemudian dilanjutkan pemukulan oleh WM, AO, dan TP.

Setelahnya penikaman yang dilakukan SM kepada Brian Husain.

Penusukan dimulai dari kamar hotel tempat Brian menginap. Berlanjut di depan SPBU Marisa tempat di mana Brian meregang nyawa dan tewas.

Orang tua korban, Uten Husain (42), hadir langsung menyaksikan seluruh proses rekonstruksi.

Uten terlihat begitu emosional saat menyaksikan adegan demi adegan pembunuhan anaknya.

Menurut Uten, Brian datang dari Manado, Sulawesi Utara, untuk bersilaturahmi dengannya di Pohuwato.

"Saya sangat terpukul melihat rekonstruksi ini. Brian datang dari jauh untuk bertemu saya, tapi malah harus kehilangan nyawanya dengan cara yang sangat tragis," ujar Uten kepada TribunGorontalo.com, Senin (29/7/2024).

Ia ingin para pelaku mendapatkan balasan setimpal atas perbuatan mereka.

"Saya berharap para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya atas perbuatan mereka yang telah menghilangkan nyawa anak saya," ungkapnya.

Baca juga: Komplotan Pencuri Knalpot Viral Akhirnya Dibekuk Polisi Gorontalo, Beraksi di 20 Lokasi Berbeda

Kronologi Tewasnya Brian Husain

Polres Pohuwato menunjukkan barang bukti senjata tajam digunakan pelaku dalam pembunuhan Brian Husain
Polres Pohuwato menunjukkan barang bukti senjata tajam digunakan pelaku dalam pembunuhan Brian Husain (TribunGorontalo.com/Rahman)

Polres Pohuwato membeberkan kronologi penyebab kematian Brian Husain (24).

Konferensi pers berlangsung di Polres Pohuwato pada Selasa (16/7/2024).

Polres Pohuwato membahas kasus pembunuhan pria di depan SPBU Marisa, Kamis (11/7/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Pohuwato menghadirkan empat tersangka yaitu SM (31) sebagai dalang penikaman. 

Selanjutnya AO (36) yang membantu memukul korban. Lalu WM (30) dan TP (31), sosok terlibat dalam pemukulan.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, menjelaskan kronologis kejadian.

Pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 05.30 WITA, dua tersangka yakni SM dan TP mendatangi Hotel Tanjung.

Mereka dalam kondisi mabuk itu meenggedor pintu kamar Brian.

Brian lantas menegur kedua pria tai dikenalnya itu. Ia mengingatkan untuk tidak sembarangan membuka pintu kamar orang lain.

Teguran ini memicu keributan, menyebabkan SM terkena luka goresan benda tajam oleh Brian.

SM dan TP kemudian kembali ke rumah untuk mengambil pisau. Akan tetapi pisau itu dirampas orang tua SM.

SM lantas meminjam pisau dari rumah AO.

Setelah mendapatkan pisau, SM dan TP kembali lagi ke Hotel Tanjung. Mereka ingin membalas perlakuan Brian.

Ternyata AO dan WM juga datang. Mereka berempat menerobos masuk ke dalam hotel dan langsung menuju kamar korban.

AO, TP, dan WM langsung memukul Brian. Karena terdesak Brian berlari ke luar hotel.

Para pelaku terus mengejar Brian. Saat Brian tersandung, ia kembali dipukul oleh AO.

Lalu datang SM menikam Brian satu kali di bagian belakang. 

Brian meninggal dunia karena kehabisan darah tepat di depan SPBU Marisa.

Pelaku Dipidana

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 subsider 170 subsider pasal 351 juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukuman untuk pasal 340 adalah pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, menegaskan pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya," tutupnya. 


(TribunGorontalo.com/Rahman)

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved