Gorontalo Memilih

KPU Provinsi Gorontalo Serahkan Hasil Rekapitulasi PSU ke KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyerahkan hasil rekapitulasi setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke KPU RI

|
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
KPU Provinsi Gorontalo
KPU Provinsi Gorontalo menyerahkan hasil rekapitulasi suara pileg setelah PSU Dapil 6 Provinsi Gorontalo ke KPU Republik Indonesia. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyerahkan hasil rekapitulasi setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke KPU RI

Sebelumnya, KPU Provinsi Gorontalo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil 6 untuk DPRD Provinsi Gorontalo. 

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi karena di dapil tersebut belum memenuhi batas minimal 30 persen perempuan.

Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya menjelaskan bahwa rekapitulasi masih berlangsung di KPU RI.

"Iya di KPU RI untuk rekapitulasi hasil PSU Dapil 6 yang telah dilaksanakan," kata Risan melalui saluran telepon, Jumat (26/7/2024).

Saat ini pihaknya masih terus berupaya memaksimalkan rekapitulasi. Risan belum menjelaskan kapan penetapan hasil serta pelantikan DPRD Provinsi Gorontalo.

Dia  berharap proses dalam tahapan PSU ini dapat berjalan lancar hingga pelantikan tiba.

Kendati begitu, Risan menyebut belum mengetahui adanya gugatan dalam pelaksanaan PSU ini.

Bahkan menurutnya jika ada, penggugat dapat langsung menghubungi Mahkamah Konstitusi selaku penyelenggara.

"InsyaAllah tidak ada, khusus untuk PSU ini, panduannya di Mahkamah Konstitusi. Kalau perkara soal hasil di sana juga," tambahnya.

Saat ini KPU Provinsi Gorontalo turut aktif dalam sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Risan menyebut saat ini tahapan sedang memasuki sosialisasi pencalonan pasangan calon dari partai politik.

Sosialisasi tersebut dilakukan di KPU kabupaten dan kota. Termasuk sosialisasi di partai-partai politik yang ada di Gorontalo.

Pengumuman pendaftaran akan dilakukan pada 24 Agustus 2024. Sementara untuk pendaftarannya mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Kita sudah sosialisasikan ke KPU kabupaten kota dan ke partai politik. Nanti tanggal 24 kita akan umumkan pendaftaran calon kepala daerah," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved