Gorontalo Memilih
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 di Kabupaten Gorontalo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo tengah mempersiapkan sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo, Kamis (25/7)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Prediksi-pasangan-koalisi-parpol-dalam-pencalonan-kepala-daerah.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo tengah mempersiapkan sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo, Kamis (25/7/2024).
"Kemarin kita baru melakukan bimbingan teknis (bimtek) tingkat Provinsi Gorontalo untuk persiapan pencalonan," ujar Agustina Ali Bilondatu, Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo saat diwawancarai TribunGorontalo.com.
Sebagai informasi, dalam KPU Kabupaten Gorontalo sudah membuka pendaftaran paslon independen (non partai).
"Tidak ada paslon independen yang daftar," timpalnya.
Saat ini pihaknya masih dalam tahap persiapan, untuk pengumuman pendaftaran paslon yang akan dimulai pada 24-26 Agustus 2024.
Hal itu kata Agustina, mengacu pada tahapan dan jadwal pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.
"Karena sifatnya serentak, maka tahapan dan jadwal sudah di atur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024," bebernya.
PKPU itu memuat secara detail agenda dan waktu pelaksanaan Pilkada 2024.
Aturan itu mencakup pemilihan kepada daerah baik bupati / wali kota, hingga Gubernur.
Berikut merupakan tahapan dan jadwal pilkada 2024, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon : 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon : 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon : 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan pasangan calon : 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye : 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara : 27 November 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara : 27 November-16 Desember 2024.
- Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) :
a. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih : Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
b. Calon gubernur dan wakil gubernur : Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan : Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi : Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih :
a. Tidak ada permohonan PHP : Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a.
b. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9.
- Gubernur dan wakil gubernur terpilih :
a. Tidak ada permohonan PHP : Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
b. Ada permohonan : Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9. (Adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.