Gorontalo Memilih

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 di Kabupaten Gorontalo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo tengah mempersiapkan sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo, Kamis (25/7)

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 di Kabupaten Gorontalo
Kolase TribunGorontalo.com/Wikipedia
Ilustrasi - KPU Kabupaten Gorontalo merilis jadwal Pilkada 2024 

- Pelaksanaan pemungutan suara : 27 November 2024

- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara : 27 November-16 Desember 2024.

- Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) :

a. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih : Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

b. Calon gubernur dan wakil gubernur : Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan : Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi : Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih :

a. Tidak ada permohonan PHP : Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a.

b. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9.

- Gubernur dan wakil gubernur terpilih :

a. Tidak ada permohonan PHP : Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b

b. Ada permohonan : Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9. (Adv)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved