Gorontalo Memilih
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 di Kabupaten Gorontalo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo tengah mempersiapkan sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo, Kamis (25/7)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Prediksi-pasangan-koalisi-parpol-dalam-pencalonan-kepala-daerah.jpg)
- Pelaksanaan pemungutan suara : 27 November 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara : 27 November-16 Desember 2024.
- Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) :
a. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih : Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
b. Calon gubernur dan wakil gubernur : Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan : Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi : Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih :
a. Tidak ada permohonan PHP : Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a.
b. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9.
- Gubernur dan wakil gubernur terpilih :
a. Tidak ada permohonan PHP : Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
b. Ada permohonan : Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9. (Adv)