Selasa, 17 Maret 2026

Berita Kota Gorontalo

Tampang Surapto dan Fikriyanto Abdulah, Pelaku Penikaman di Kelurahan Tamalate Gorontalo

Surapto alias Ato (27) dan Fikriyanto Abdulah alias Iki (23) diringkus Polresta Gorontalo Kota.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Tampang Surapto dan Fikriyanto Abdulah, Pelaku Penikaman di Kelurahan Tamalate Gorontalo
TribunGorontalo.com/Fernandes
Wajah dua pemuda Kota Gorontalo pelaku penganiayaan terhadap Rahmat Septiawan H Abdul di Kelurahan Tamalate, Minggu (28/4/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo  –  Surapto alias Ato (27) dan Fikriyanto Abdulah alias Iki (23) diringkus Polresta Gorontalo Kota.

Ato dan Iki menikam teman tongkrongannya pada Minggu (28/4/2024).

Insiden terjadi di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo sekira pukul 05.30 Wita.

Korban bernama Rahmat Septiawan H Abdul itu ditusuk badik oleh pelaku.

Rahman lantas melapor ke Polsek Kota Timur.

Motif pelaku

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, mengungkapkan ternyata Rahmat pernah memukul Ato.

"Si korban sekarang, pernah memukul tersangka sekarang ini. Jadi pada saat minggu malam (28/7), mereka tidak sengaja ketemu," kata Kombespol Ade  saat konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Senin (20/7/2024).

Ade melanjutkan, dalam pertemuan itu ternyata Ato, Iki, dan Rahmat sempat bersalaman dan masuk ke indekos.

Saat keluar dari Indekos ternyata Iki dan Ato langsung menganiaya Rahmat.

Rahmat sempat lari dari indekos itu. Namun ia berhasil dikejar Rahmat dan ditikam.

Rupanya setelah ditelusuri, ketiga orang itu sempat meminum minuman keras (miras) bersama.

Pasca penikaman, Ato langsung melarikan diri (kabur) ke Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Dua bulan pelarian, Ato tertangkap.

"Namun kami berhasil tangkap oleh Polres di Sulawesi Utara, tepatnya Kota Manado," tuturnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved