Jumat, 6 Maret 2026

Gorontalo Terkini

Gadaikan Sebelas Laptop Teman, Mahasiswi Hukum di Gorontalo Terancam 4 Tahun Penjara

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, dalam jumpa pers, menjelaskan bahwa berdasarkan pasal yang disangkakan, Nazli berpotensi menghadapi

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Gadaikan Sebelas Laptop Teman, Mahasiswi Hukum di Gorontalo Terancam 4 Tahun Penjara
FOTO: Fernandes Siallagan, TribunGorontalo.com
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menunjukan sejumlah barang bukti laptop yang digadaikan Nazli Putri Pratomo (20). 

 TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Nazli Putri Pratomo (20), seorang mahasiswi hukum, terancam hukuman penjara selama empat tahun setelah kedapatan menggadaikan sebelas laptop milik teman-temannya.

Tindakan ini membuatnya dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, dalam jumpa pers, menjelaskan bahwa berdasarkan pasal yang disangkakan, Nazli berpotensi menghadapi ancaman hukuman penjara dan denda.

Baca juga: Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Dimulai 27 Agustus 2024

“Pasal 372, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara junto pasal 64 KUHP,” kata Ade pada Senin (22/7/2024).

Nazli telah melakukan aksi ini seorang diri sejak Mei hingga Juli 2024.

Ade menambahkan bahwa ini merupakan pertama kalinya Nazli terlibat dalam kasus serupa.

Baca juga: Sukses Bisnis Pia Khas Gorontalo, Farida Yusuf Raup Keuntungan Berkat Resep Keluarga

“Belum, ini baru pertama kali. Memang menurut keterangan ini untuk kebutuhan hidup,” ujarnya.

Pihak kepolisian berhasil menemukan sebelas laptop yang digadaikan di tiga tempat pegadaian berbeda.

Dari tindakan penggelapan ini, Nazli berhasil mengumpulkan keuntungan hingga jutaan rupiah.

Uang tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sejak pertama kali menjalankan aksinya.

“Kami masih melakukan perincian terhadap alokasi uang hasil penggelapan tersebut,” ungkap Ade.

"Karena semua telah digadaikan, jadi kisarannya ada yang dua juta ada yang tiga juta. Rata-rata sih dua juta," lanjutnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga mereka dan lebih waspada terhadap tindakan penipuan dari orang-orang terdekat.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved