Isu Antraks di Gorontalo

Dokter Hewan Gorontalo Beberkan Bahaya Antraks bagi Manusia

Dokter Hewan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Gorontalo, drh Firmansyah Hasan, mengingatkan masyarakat akan bahaya penyakit antraks.

|
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto
drh Firmansyah Hasan, sosok dokter hewan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dokter Hewan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Gorontalo, drh Firmansyah Hasan, membeberkan bahaya penyakit antraks.

Saat ini belum ditemukan kasus antraks di Kota Gorontalo.

Kendati begitu, ia mengimbau masyarakat tetap waspada karena Antraks sulit dideteksi secara kasat mata.

Firman mengungkapkan saat hewan ternak terkena Antraks, hewan bisa mati secara tiba-tiba.

"Dia di dalam tubuh hewan sampai 14 hari, baru muncul gejala sampai mati tiba-tiba," kata Firman kepada TribunGorontalo.com, Jumat (19/7/2024).

Peternak pun dimintas segera melapor ke Puskeswan terdekat jika menemukan hewan mati mendadak.

Gejala kematian akibat antraks umumnya adalah hewan itu mengeluarkan darah dari rongga tubuh seperti hidung, telinga, mata, dan mulut.

Firmansyah menyebut penanganan hewan mati karena antraks tidak dapat disamakan dengan kematian normal.

Hewan itu perlu mendapatkan perlakuan khusus seperti dikubur pada jarak jauh dari permukiman warga. 

Antraks merupakan bakteri. Ia bersifat Zoonosis, artinya dapat menular kepada manusia, terutama yang tinggal di area terkontaminasi.

"Yang berbahaya itu funginya, terus terhirup sama manusia. Apalagi kalau pernah sentuh darahnya," jelas drh Firmansyah.

Bakteri Antraks masih dapat dideteksi bahkan setelah berpuluh-puluh tahun lamanya.

Firman tidak menjelaskan dampak langsung kepada manusia jika terhirup fungi antraks. Namun, menurutnya penyakit tersebut dapat mengganggu fungsi paru-paru.

Jika terkena di bagian kulit akan menimbulkan bintik-bintik seperti jamur.

Namun, ia menyebut Kota Gorontalo bebas Antraks dan belum pernah menemukan kasus tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved