Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha

Eks Sekretaris Disparpora Kota Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha

Polda Gorontalo menetapkan eks Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo, sebagai tersangka korupsi

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto
Sekretaris Disparpora Kota Gorontalo Jadi tersangka 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polda Gorontalo menetapkan eks Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengembang kawasan wisata Benteng Otanaha, Kota Gorontalo.

Hal itu diterangkan Kompol Tumpal Elexander, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, saat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Kamis (18/7/2024).

Pria berinisial MML itu sebelumnya adalah kuasa pengguna anggaran (KPA).

Ia diduga menjadi tersangka proyek revitalisasi pengembang wisata Benteng Otanaha.

Proyek tersebut itu dianggarkan tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.

"Di dalam pengerjaan terdapat penyimpangan berupa selisih antara kualitas dan kuantitas," ungkap Tumpal.

Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian negara senilai Rp 812.449.998,29.

Tumpal menjelaskan, kasus tersebut masih berpotensi ada keterlibatan dari pihak lain.

"Untuk pihak lain yang bertanggung jawab masih ada potensi, nanti kita liat perkembangannya," tutupnya. 

MML disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved