Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha
Eks Sekretaris Disparpora Kota Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha
Polda Gorontalo menetapkan eks Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo, sebagai tersangka korupsi
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polda Gorontalo menetapkan eks Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengembang kawasan wisata Benteng Otanaha, Kota Gorontalo.
Hal itu diterangkan Kompol Tumpal Elexander, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, saat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Kamis (18/7/2024).
Pria berinisial MML itu sebelumnya adalah kuasa pengguna anggaran (KPA).
Ia diduga menjadi tersangka proyek revitalisasi pengembang wisata Benteng Otanaha.
Proyek tersebut itu dianggarkan tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.
"Di dalam pengerjaan terdapat penyimpangan berupa selisih antara kualitas dan kuantitas," ungkap Tumpal.
Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian negara senilai Rp 812.449.998,29.
Tumpal menjelaskan, kasus tersebut masih berpotensi ada keterlibatan dari pihak lain.
"Untuk pihak lain yang bertanggung jawab masih ada potensi, nanti kita liat perkembangannya," tutupnya.
MML disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.