Kamis, 12 Maret 2026

Banjir di Gorontalo

Korban Banjir Gorontalo Akan Dapat Rp60 Juta untuk Perbaiki Kerusakan Rumah, Begini Ketentuannya

Korban banjir di Gorontalo akan mendapatkan bantuan dana jutaan rupiah untuk memperbaiki kerusakan rumah.

Tayang:
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Korban Banjir Gorontalo Akan Dapat Rp60 Juta untuk Perbaiki Kerusakan Rumah, Begini Ketentuannya
KOLASE TRIBUNGORONTALO.COM
Daftar kejadian banjir dan longsor di Provinsi Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Korban banjir akan mendapatkan bantuan dana jutaan rupiah untuk memperbaiki kerusakan rumah.

Nominal didapat setiap keluarga bervariasi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, Letjen TNI Suharyanto, dalam Rakor Penanganan Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, dan Tanah Longsor di Provinsi Gorontalo, Selasa (16/7/2024).

Suharyanto menyebut alokasi dana disesuaikan kondisi rumah tertentu.

Rumah rusak berat akan mendapatkan dana mencapai Rp60 juta.

Sementara rumah kondisi rusak ringan mendapat dana Rp10 juta.

Adapun rumah hanyut terbawa banjir bandang atau rusak total akan dibangun rumahnya.

"Yang rusak ringan dapat 15 juta untuk perbaiki rumah. Rusak sedang 30 juta. Setiap rumah alokasinya yang rusak berat Rp60 juta," kata Suharyanto saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Selasa (16/7/2024).

Suasana Rapat Kordinasi Penanganan Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, dan Tanah Longsor di wilayah Provinsi Gorontalo, Selasa (16/7/2024)
Suasana Rapat Kordinasi Penanganan Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, dan Tanah Longsor di wilayah Provinsi Gorontalo, Selasa (16/7/2024) (Foto: TribunGorontalo.com/Fernandes)

Namun, Suharyanto mengatakan wacana ini masih dalam kajian pemerintah daerah.

Perbaikan rumah termasuk dalam mengatasi Tanggap Darurat Bencana di Provinsi Gorontalo.

Tak hanya rumah korban bencana akan diperbaiki, fasilitas publik pun demikian.

Kata Suharyanto, saat ini pihaknya masih mendata infrastruktur yang mengalami kerusakan.

Perbaikan infrastruktur dapat dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo.

BPBD disebut telah mendengar masukan dari pemerintah daerah.

"Akan ada tim kecil, akan berkordinasi kira-kira apa yang harus dibuat. Tadi ada masukan dari Pak Bupati, ada yang buat waduk, kanal, tanggul, dan pendalaman sungai," jelas Suharyanto.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved