Gorontalo Memilih
Syarat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Gorontalo
Berikut beberapa persyaratan pendaftaran bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati baik jalur perseorangan maupun diusung partai politik ke Ko
Penulis: Nawir Islim | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Bualemo-Febriani-Sevia-Biya7788.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo -- Berikut beberapa persyaratan pendaftaran bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati baik jalur perseorangan maupun diusung partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo, Provinsi Gorontalo
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 11 nomor 1, yang menyatakan bahwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Diketahui bahwa hanya satu partai politik yang bisa mengusung pasangan calon tanpa koalisi karena memenuhi 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di Kabupaten Boalemo.
Adapun untuk jalur perseorangan hanya pasangan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo yang saat ini sedang mengikuti verifikasi faktual untuk Pilkada Boalemo.
"Untuk saat ini, tahapan Pilkada Boalemo, sudah mencapai verifikasi faktual ke satu dan sedang melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual untuk calon perseorangan," ungkap Febriani Sevia Biya Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Boalemo kepada TribunGorontalo.com, Jumat (5/7/2024).
Diketahui untuk hasil rekapitulasi akan segera dibacakan yakni pada sekitar 6 juli hingga 12 juli 2024.
Untuk pendaftaran pasangan calon jalur Independen dan pasangan calon diusung Partai Politik dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Berikut Daftar Persyaratan umum Pendaftaran Bapaslon di KPU Boalemo mengenai Pilkada Boalemo menurut PKPU nomor 8 tahun 2024 :
1. Pendaftaran pasangan calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
Dokumen terdiri dari salinan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat yang disahkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sepakat mendaftarkan pasangan calon, tidak akan menarik pasangan calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas pasangan calon, sepakat antara partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan pasangan calon untuk mengikuti proses pemilihan dan naskah visi, misi, dan program pasangan calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
2. Surat keterangan sehat jasmani, bebas narkoba dan surat keterangan sehat mental dari ahli psikologi.
3. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka.
4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya.
5. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
6. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri.
7. Tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. (*/Nawir)
| Kampanye Pasangan Rum Pagau-Lahmudin Hambali Gencar di Kecamatan Botumoito Gorontalo |
|
|---|
| Warga Botumoito Keluhkan Infrastruktur Langsung ke Rum Pagau Cabub Boalemo Gorontalo |
|
|---|
| Kampanye Pilkada Gorontalo Dimulai, KPU Umumkan Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK |
|
|---|
| Bawaslu Akan Beri Sanksi ke Panwascam Jika Terbukti Aniaya PPS Kabupaten Gorontalo |
|
|---|
| KPU Gorontalo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Total 884.080 Pemilih |
|
|---|