Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
Hasyim Ubah Aturan Larangan Menikah Sesama Penyelenggara dalam PKPU Demi Dekati Wanita Incaran
DKPP sebut Hasyim Asyari sejak awal telah menargetkan korban, yaitu CAT, dan bahkan mengubah aturan larangan menikah sesama penyelenggara pada PKPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-RI-Hasyim-Asyari-kanan-dan-anggota-PPLN-Den-Haag-Belanda.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Dalam sidang putusan perkara etik mengenai perilaku tidak senonoh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Hasyim sejak awal telah menargetkan korban yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN), CAT.
DKPP juga menyebutkan bahwa Hasyim memberikan perlakuan istimewa kepada korban yang merupakan pengadu dalam kasus ini.
Bahkan disebutkan bahwa Hasyim bersedia mengubah aturan larangan menikah antar sesama penyelenggara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), semata-mata untuk dekat dengan wanita yang menjadi targetnya tersebut.
"Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada pengadu,” ungkap Kristiadi, saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara etik atas tindak asusila Hasyim Asyari di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Presiden Jokowi akan Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari Sebagai Ketua KPU
“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," lanjutnya.
Kristiadi menjelaskan bahwa dalam penyusunan PKPU Nomor 5 Tahun 2022 yang merupakan revisi keempat dari PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Hasyim melakukan penghapusan terhadap ketentuan Pasal 90 ayat (4) dari PKPU Nomor 4 Tahun 2021 yang merupakan revisi ketiga dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.
Baca juga: Bandingkan Spesifikasi dan Harga HP Xiaomi POCO M6 Pro Vs POCO X6 5G, Mana yang Lebih Bagus?
Dalam revisi tersebut, Hasyim menghapus pasal yang mengatur larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan.
Ketentuan tersebut kemudian diubah menjadi hanya larangan untuk terlibat dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu.
Dalam putusan sidang etik, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya setelah terbukti melanggar etika penyelenggara pemilu.
Baca juga: Rumah Warga Bulotadaa Gorontalo Mepet Sungai, Terancam Ambruk
Korban Dipaksa Berhubungan Badan dengan Hasyim
Dalam putusan sidang tersebut, DKPP juga menguraikan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Hasyim Asyari terhadap CAT.
Menurut DKPP, Hasyim memaksa CAT untuk melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Den Haag, Belanda, saat kunjungan pada Oktober 2023 atau dalam masa tahapan Pemilu 2024.
DKPP menyatakan bahwa hubungan intim tersebut terjadi meskipun CAT sebelumnya menolak.
Selain itu, Hasyim juga dianggap telah berjanji untuk menikahi CAT setelah insiden tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Talumolo Blokade Jalan Mayor Dullah, Minta Pj Wali Kota Gorontalo Tepati Janji
Akibat pemaksaan tersebut, CAT mengalami gangguan kesehatan dan disarankan untuk menjalani pemeriksaan medis khusus.
Sebagai akibat dari peristiwa tersebut, DKPP kemudian mengambil tindakan dengan memberhentikan Hasyim dari jabatannya.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
DKPP mengirimkan permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti kasus Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan tersebut disampaikan.
Bawaslu juga diberi perintah untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 SD Halaman 210: Buat Laporan Banyak Barang Terjual Dalam Bentuk Diagram
Pemecatan Hasyim dinilai sebagai langkah tegas dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilu oleh Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.
Putusan DKPP ini dianggap sebagai langkah yang progresif, terutama karena kasus ini melibatkan tindakan asusila.
"Ini langkah tegas dan progresif yang dilakukan oleh DKPP untuk menjaga integritas pemilu, apalagi ini berkaitan dengan tindakan asusila yang sangat merugikan bagi korban dan mencederai institusi penyelenggara pemilu," ucap Neni kepada Tribunnews.com, Rabu.
Neni menyatakan bahwa putusan DKPP ini bisa menjadi pengingat penting bagi penyelenggara Pemilu di semua tingkat, terutama KPU, agar tidak mengabaikan integritas Pemilu.
Karena KPU merupakan aktor kunci dalam pelaksanaan Pemilu dan pemilihan, integritasnya harus dijaga agar tetap berada pada standar moralitas dan etika yang tinggi.
"Saya juga berharap ini menjadi pembelajaran berharga untuk semua jajaran penyelenggara pemilu di semua level agar tidak main-main dengan integritas pemilu," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demi Bebas Dekati Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan Nikah Sesama Penyelenggara KPU, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/07/04/demi-bebas-dekati-wanita-incarannya-hasyim-asyari-rela-ubah-aturan-nikah-sesama-penyelenggara-kpu
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.