Berita Viral
Viral! 25 Siswa Gunakan Piagam Palsu di PPDB SMA Semarang Jateng, Begini 5 Faktanya
Tercatat 25 calon siswa baru gunakan piagam palsu untuk mendaftar jalur prestasi di SMA Negeri 3 Kota Semarang. Disporapar akui kecolongan.
TRIBUNGORONTALO.COM - Viral sejumlah calon peserta didik baru pada proses penerimaan peserts didik baru (PPDB) di Kota Semarang, Jawa Tengah menggunakan piagam palsu untuk mendaftar jalur prestasi di SMA Negeri 3 Kota Semarang.
Sebelumnya diketahui, kecurangan tersebut menyangkut pemalsuan piagam kejuaraan marching band internasional dimana digelar di Malaysia.
Terungkap, mereka para calon peserta didik (CPD) menggunakan piagam palsu tersebut yang mendaftar jalur prestasi di SMA Negeri 3 Kota Semarang.
Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah menemukan, bahwa piagam tersebut seharusnya menunjukkan juara 3.
Baca juga: Viral Istri Polisi Jadi Tukang Ojek Demi Nafkahi Anak Karena Suami Nikah Siri dengan Pegawai Negeri
Akan tetapi, legalisir yang diajukan justru mencantumkan juara 1.
Terdapat 25 calon peserta didik yang menggunakan piagam palsu tersebut.
Sementara itu, kasus piagam palsu ini kini sudah memasuki tahap penyelidikan.
Lebih lanjut, berikut 5 fakta tentang kasus piagam palsu :
Baca juga: Pebulu Tangkis Zhang Zhi Jie Meninggal Dunia, Gregoria Mariska Soroti Regulasi Penanganan Medis
1. Nasib calon peserta didik
25 calon peserta didik yang mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Tengah (PPDB) di SMAN 3 Semarang bisa kehilangan poin karena mereka menggunakan piagam palsu.
Mereka diketahui menggunakan piagam prestasi dari lomba marching band di Malaysia yang seharusnya mencantumkan mereka sebagai juara 3, bukan juara 1 seperti yang tertera dalam piagam yang digunakan untuk mendaftar PPDB di sekolah tersebut.
"Piagamnya marching band, ada 25 orang, saat ini tapi tak semua memilih masuk jurnal semua, tinggal 12 (yang bertahan di jurnal PPDB). Sisanya (13 CPD) tertahan," ujar Panitia PPDB SMAN 3 Semarang, Achmad Fauzan dilansir dari Kompas.com.
Achmad Fauzan menjelaskan bahwa 13 calon peserta didik sebelumnya berniat untuk melanjutkan pendaftaran melalui jalur prestasi dengan mengubah piagam mereka.
Baca juga: Peramal India Sebut 29 Juni 2024 Akhir Zaman, Ini Daftar Viral Prediksi Hari Kiamat
Namun, menurut petunjuk teknis (Juknis) PPDB Jateng 2024, calon peserta didik tidak diperbolehkan untuk mengganti piagam yang telah mereka ajukan.
"Jadi 13 itu bisa kemungkinan pilih pindah sekolah (swasta) atau tereliminasi," tuturnya.
Maka dari itu, dia menyebutkan bahwa 12 calon peserta didik lainnya memilih untuk tetap bertahan dan menerima kejadian tersebut dengan pasrah.
Panitia juga menilai bahwa piagam tersebut tidak dapat digunakan atau tidak memiliki nilai untuk lolos dalam PPDB karena tidak sesuai dengan prestasi yang sebenarnya diraih oleh calon peserta didik tersebut.
"(Pasrah karena piagam palsu?) Harusnya apa ya, kondisinya (piagam itu) tidak bisa dipakai. Dan itu (piagam yang sudah lolos verifikasi) tak bisa diapa-apakan, verifikasi sudah ditutup, sampai sekarang cuma bisa menunggu intruksi ke depannya," terangnya.
2. Pengakuan Pelatih Marching Band
Baca juga: Viral Video Raffi Ahmad Berinvestasi Rp12 Miliar di Situs Judi Online, Cek Faktanya
Pelatih marching band SMP Negeri 1 Semarang yang terlibat dalam pemalsuan piagam untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024 mengakui bahwa piagam tersebut tidak sesuai dengan hasil perlombaan sebenarnya.
Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata (Disporapar), Syurya Deta Syafrie, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa pelatih marching band dan Kepala SMP Negeri 1 Semarang terkait permintaan legalisasi piagam lomba ke pihaknya.
Deta menemukan bahwa pelatih mengakui agar peserta marching band dari sekolah tersebut tidak menggunakan piagam kejuaraan tersebut untuk mendaftar melalui jalur prestasi dalam PPDB.
"Kepala sekolah SMPN 1 Semarang kami panggil, pihak pelatih untuk klubnya marching band itu kami panggil, dan dari hasil klarifikasi kami muncul surat pernyataan, di mana pelatih tersebut menyatakan untuk tidak menggunakam piagam tersebut karena meragukan keabsahannya," ujar Deta, di kantornya, pada Senin (1/7/2024).
Sebabnya, pelatih mengakui bahwa piagam tersebut tidak mencantumkan hasil kejuaraan yang seharusnya didapatkan.
"Kemudian ngomong juga kalau piagam itu tidak sesuai dengan hasilnya perlombaan," tambahnya.
Menurut keterangan yang diperoleh dari Disporapar, piagam seharusnya mencantumkan bahwa mereka adalah juara 3 dalam perlombaan marching band di Malaysia, bukan juara 1 seperti yang tertera dalam piagam tersebut.
"Kalau piagam yang digunakan 1 jenis, di mana menyatakan juara 1 untuk lomba marching band. Kita lihat dari sumber kita, itu juara 3. Kalau semua yang mendaftar anggota marching band ada sekitar 67 anak," ujarnya.
Mereka hanya memiliki wewenang dalam memeriksa validitas piagam berdasarkan prestasi yang diperoleh oleh lulusan dari SMPN 1 Semarang.
Baca juga: Fakta Video Viral HRD Cabut ID Card Calon Karyawan yang Merokok di Dalam Ruangan
3. Didaftarkan di sejumlah sekolah
Ternyata piagam tersebut digunakan untuk mendaftar di beberapa sekolah menengah negeri (SMAN) di Kota Semarang.
Kasus ini terungkap setelah piagam tersebut digunakan untuk mendaftar di SMA Negeri 3 Kota Semarang.
"Daftarnya di SMAN 3, tapi ada di SMAN 5 SMAN 1 SMAN 6," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata (Disporapar) Syurya Deta Syafrie.
Baca juga: Viral! Linda Akui Terus Diikuti Arwah Vina, Ingin Ungkap Kebenaran Lewat Badannya
4. Disdikbud Jateng Bakal Evaluasi Panitia PPDB 2024
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024, terutama terkait panitia yang bertugas selama tahapan verifikasi berkas.
Sebelumnya, menjelang hari terakhir penutupan verifikasi berkas, pihak Disdikbud menemukan dugaan penggunaan piagam palsu untuk mendaftar melalui jalur prestasi di beberapa SMA Negeri di Kota Semarang.
Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) PPDB Jateng 2024.
"Kecolongan pada saat verifikasi itu ya, satu saat verifikasi itu sudah ada SOP nya nah, kemudian proses PPDB ini sudah dijalankan sesuai dengan norma yang sudah ditetapkan," ucap Uswatun ditemui di kantornya, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Selidiki Judi Online, Ponsel Semua Anggota Polres Bone Bolango Diperiksa
5. Disporapar Akui Kecolongan
Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah mengakui kesalahan dalam memberikan legalisasi untuk piagam palsu yang diajukan oleh calon peserta didik (CPD).
Kemudian, sebelum pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng, terungkap bahwa piagam tersebut digunakan untuk mendaftar melalui jalur prestasi PPDB.
"Permasalahan penggunaan piagam yang diduga palsu, yang diverifikasi kami, intinya ini menjadi pembelajaran buat kita, kita akan lebih berhati-hati lagi," tutur Plh Disporapar Jateng Syurya Deta Syafrie saat di kantornya Jateng, Senin (1/7/2024) dikutip dari TribunSolo.com.
Meskipun pihaknya bertujuan untuk mempermudah layanan kepada masyarakat tanpa menghambat proses legalisir, Disporapar Jawa Tengah justru mengalami kecolongan.
Deta menyatakan bahwa semua persyaratan legalisir yang diajukan oleh CPD telah dipenuhi sepenuhnya. Oleh karena itu, proses legalisir piagam pun dapat dilakukan dengan lancar.
"Disporapar ini juga dalam tanda kutip bisa menjadi korban. Karena ternyata yang kami lakukan adalah terlalu berpikiran positif, memberikan bantuan tidak ngangel-ngangel (mempersulit) orang-orang yang mengajukan perizinan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 5 Fakta Kasus 25 Siswa Pakai Ijazah Palsu di PPDB SMA di Semarang Jateng, Disporapar Akui Kecolongan, https://solo.tribunnews.com/2024/07/02/5-fakta-kasus-25-siswa-pakai-ijazah-palsu-di-ppdb-sma-di-semarang-jateng-disporapar-akui-kecolongan?page=3
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.