Viral Nasional
Santriwati Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes Tanpa Izin, Ayah Lapor Polisi
Pelakunya adalah oknum pengurus ponpes berinisial ME atau Muhammad Erik. Pernikahan itu tanpa sepengetahuannya.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Anak-dinikahi-siri-oleh-seorang-pengasuh-Ponpes-Sang-ayah-lapor-polisi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Tangis pilu seorang ayah pecah saat mengetahui putrinya yang masih berusia 16 tahun dinikahi siri.
Pelakunya adalah oknum pengurus ponpes berinisial ME atau Muhammad Erik. Pernikahan itu tanpa sepengetahuannya.
Sang ayah yang tak kuasa menahan kesedihan, melaporkan Erik ke Polres Lumajang atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: Ismet Mile dan Risman Tolingguhu Sesumbar Bakal Menang 60 Persen di Pilkada Bone Bolango
Erik, yang ternyata sudah memiliki istri dan tinggal di ponpes, menikahi siri korban pada 15 Agustus 2023.
Modus yang digunakan Erik terbilang licik, ia memberikan uang Rp 300.000 dan berjanji akan membahagiakan korban.
Korban yang tergoda pun mengiyakan ajakan nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua.
Pernikahan siri ini terbongkar setelah tetangga korban mendengar kabar bahwa korban hamil.
Sang ayah yang kaget dan tidak percaya, segera mencari tahu kebenarannya.
Setelah ditelusuri, ternyata korban memang dinikahi siri oleh Erik.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan," jelas sang ayah, MR.
"Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil."
Terungkap bahwa korban sering mengikuti pengajian di rumah Erik. Hal ini menjadi celah bagi Erik untuk melancarkan aksinya.
Setelah menikah siri, korban tidak tinggal di ponpes. Pertemuan antara korban dan Erik diatur oleh orang suruhan Erik.
Erik meminjam rumah temannya yang berinisial V untuk melakukan hubungan badan dengan korban.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ungkap MR.
Akibat perbuatan Erik, korban mengalami trauma mendalam. Sang ayah pun berharap Erik segera ditangkap dan dihukum setimpal atas perbuatannya.
"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tegas MR.
Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Lumajang.
Erik telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik masih terus mendalami kasusnya.
Izin Ponpes Dipertanyakan
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang angkat bicara terkait kasus pernikahan siri yang menjerat oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Candipuro dengan seorang santriwati di bawah umur.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang, Muhammad Mudhofar, menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan siri, terutama di lingkungan ponpes.
"Kasus-kasus seperti ini bukan hal yang baru. Terkadang ada hal-hal yang tak terduga," ujar Mudhofar.
Ia menambahkan, Kemenag telah memberikan edukasi dan sosialisasi terkait etika di lembaga pendidikan agama, termasuk aturan terkait pernikahan.
"Kami memberikan respon untuk mewaspadai bagi anak-anak kita para santri, madrasah juga saling mengawasi dan memantau para anak didiknya," jelasnya.
Mudhofar menegaskan, pernikahan yang sah adalah pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil.
"Di lingkungan masyarakat ada kepercayaan dan diyakini kebenaran terkait pernikahan siri. Secara syariat agama ya harus memenuhi rukun dan syaratnya. Salah satunya diketahui orang tua wali apalagi masih anak harus dapat izin dari orang tua dan seterusnya," jelas Mudhofar.
Terkait izin Ponpes Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Kemenag masih mendalaminya.
"Tentu kami memberikan perhatian secara khusus kasus ini. Kami minta seksi terkait untuk melakukan penggalian data seperti apa kejadian yang lagi viral di pondok pesantren tersebut," ujar Mudhofar.
Ia menambahkan, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kemenag Jawa Timur terkait evaluasi pendidikan di lingkungan pesantren.
"Kemarin kami masih menunggu datanya. Dua hal ini menjadi perhatian kita. Dan kami laporkan ke Kementrian Agama di Jawa Timur. Dalam persoalan ini menjadi persoalan bersama agar tidak terulang kembali," sebutnya.
Mudhofar menjelaskan, izin suatu ponpes bisa jadi sudah tidak berlaku karena beberapa faktor, seperti sudah tidak ada kegiatan belajar mengajar dalam waktu yang lama.
"Seperti yang kami sampaikan, kami tengah melakukan pendataan atau telaah kembali izinnya saat ini itu seperti apa. Apakah sudah terbit atau harus ada pembaruan data karena proses izin itu sifatnya dinamis. Bisa juga beku karena sistem dan tidak ada pembelajaran. Ini masih kita tunggu dan update perkembangannya seperti apa," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.