Viral Nasional

Guru TK Viral karena Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta

Guru yang berusia 60 tahun ini mendadak menjadi sorotan publik ketika Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta ia mengembalikan uang tersebut.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunJambi
Seorang guru tak dapat pemberitahuan pensiun di usia 58 tahun, sehingga ia mengajar hingga usia 60. Tak tahu, ia malah diminta mengembalikan dana sebesar Rp 75 juta untuk gaji dua tahun. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Asniani, seorang guru TK Negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, viral setelah mengadukan nasibnya yang harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 75.016.700.

Guru yang berusia 60 tahun ini mendadak menjadi sorotan publik ketika Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta ia mengembalikan uang tersebut.

Uang itu adalah gaji beserta tunjangan yang diterima Asniani selama dua tahun setelah usia pensiunnya yang seharusnya 58 tahun.

Menurut laporan dari TribunJambi, Asniani seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, namun tetap menerima gaji hingga usianya 60 tahun.

Selama dua tahun tersebut, Asniani terus mengajar tanpa mengetahui adanya kesalahan dalam pembayaran gajinya.

Ia mengungkapkan bahwa tidak ada yang memberitahunya bahwa usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang di sana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani pada Kamis (13/6/2024).

Ia pun menyatakan bahwa dirinya tetap mengajar dan absen seperti biasa selama dua tahun tersebut.

Selama dua tahun itu, tak ada pemberitahuan mengenai batas usia pensiunnya.

Sebelum datang ke Taspen, Asniani telah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi pada tahun 2023, namun tidak mendapat respon hingga tahun 2024.

Ketika ia bermaksud menanyakan berkasnya beberapa bulan lalu, ia mendapatkan informasi bahwa ia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 karena kelebihan bayar selama dua tahun.

Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, pemerintah seharusnya menghentikan gaji Asniani pada waktu itu juga.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," jelas Asniani.

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar."

Asniani merasa tidak sanggup mengembalikan uang sebesar yang diminta pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Ia menegaskan bahwa ini bukan sepenuhnya kesalahannya, tetapi juga kesalahan pemerintah yang tidak memberitahukan informasi penting tersebut.

"Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya.

Kasus ini pun menarik perhatian DPRD Muaro Jambi.

Asniani dipanggil untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri.

Dalam hearing tersebut, hadir pula anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.

"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.

Hingga kini, kelanjutan nasib Asniani masih belum terungkap.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved