Gorontalo Memilih
Pantarlih KPU Provinsi Gorontalo Coklit 4 Warga Berusia di Atas 100 Tahun, Ini Nama-namanya
Wanita itu bernama Painem. Usianya kini menginjak 113 tahun. Painem tercatat sebagai pemilih di TPS 02 Desa Sidoharjo, Kecamatan Tolangohula, Kabupate
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2024-07-01_Painem-seorang-pemilih-tertua-di-Gorontalo-usia-113-tahun.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Provinsi Gorontalo berhasil mencoklit beberapa pemilih tertua di Gorontalo.
Seorang pemilih tertua adalah wanita bernama Painem. Usianya kini menginjak 113 tahun.
Painem tercatat sebagai pemilih di TPS 02 Desa Sidoharjo, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Selain Painem, beberapa pemilih lainnya yang berusia lebih dari 100 tahun juga berhasil dicoklit di Gorontalo.
Di antaranya adalah Gamaru Halidu berusia 101 tahun. Ia merupakan pemilih di TPS 01 Desa Isimu Utara, Kecamatan Tibawa.
Lalu ada Nonu Dauwano berusia 101 tahun di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto.
Kemudian Kalima Ajan, pria yang juga berusia 101 tahun warga Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato Barat, Pohuwato.
Sebagai informasi, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo 2024.
Coklit di Gorontalo dilakukan serentak sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024, melibatkan 3.440 Pantarlih yang tersebar di 2.010 TPS di 729 desa dan 77 kecamatan di 6 kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo.
"Hingga saat ini, coklit telah berlangsung selama satu minggu," ujar Sophian Rahmola, Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
"Berdasarkan monitoring KPU, beberapa Pantarlih telah menyelesaikan tugas coklit di wilayahnya," tambah Sophian.
Coklit bertujuan untuk memastikan kebenaran data pemilih, termasuk nama, NIK, alamat, dan hak pilih.
Selain itu, Pantarlih juga bertugas mencatat pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih yang pindah, dan pemilih baru. (*)