Gorontalo Terkini
Hamim Pou Bebas 'Berkeliaran' Meski Status Tersangka Korupsi, Kejati Gorontalo Jelaskan Alasannya
Sebelumnya diketahui, Hamim Pou ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 17 April 2024.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango -- Mantan Bupati Bone Bolango dua periode, Hamim Pou bebas ke mana saja selama masih dalam negeri.
Hal itu ditegaskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Kasi Penkum, Dadang Djafar kepada TribunGorontalo.com, menjelaskan alasannya.
Menurutnya, status penahanan Hamim Pou saat ini masih ditangguhkan. Karena itu, ia tak harus berada dalam tahanan.
Baca juga: 206 Siswa Ikut Pra-Masa Perkenalan Sekolah di SMPN 1 Marisa Pohuwato Gorontalo
Meski begitu kata Dadang, Hamim hanya bebas ke mana saja selama masih dalam wilayah hukum Indonesia.
"Tapi kalau keluar negeri tidak bisa, karena kami sudah cegal melalui imigrasi," jelasnya, Senin (01/7/2024).
Sebelumnya diketahui, Hamim Pou ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 17 April 2024.
Baca juga: Taman Kota Gorontalo Dipercantik dengan Dana Rp 200 Juta, Begini Wajahnya Kini
Penahanan terhadap Bupati dua periode itu karena terlibat dalam kasus Kerugian Negara terkait Korupsi Bantuan Sosial tahun anggaran 2011-2012.
Saat ini, proses tahap dua atau penyerahan kasus korupsi korupsi Hamim Pou akan segera dilimpahkan.
"Segera akan dilakukan tahap 2, prosesnya sekarang masih berjalan," ungkapnya.
Namun Dadang belum bisa memastikan kapan kasus Hamim Pou akan dilimpahkan karena saat ini masih proses penyelidikan lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mantan-Bupati-Bone-Bolango-Gorontalo-Hamim-Pou-jadi-tersangka-k-fff.jpg)