Sabtu, 14 Maret 2026

PEMPROV GORONTALO

Bapppeda Provinsi Gorontalo Rampungkan RPJPD-RKPD, Sementara Review Mendagri dan Pembahasan DPRD

Bappeda Provinsi Gorontalo telah merampungkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). 

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Bapppeda Provinsi Gorontalo Rampungkan RPJPD-RKPD, Sementara Review Mendagri dan Pembahasan DPRD
TRIBUNGORONTALO/HUSNULPUHI
Kantor Bapppeda Provinsi Gorontalo, Jumat (28/6/2024).  

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Bappeda Provinsi Gorontalo telah merampungkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). 

Saat ini, kedua dokumen strategis tersebut sedang dalam tahap review oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI dan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.

Bidang Perencanaan Evaluasi Bapppeda Provinsi Gorontalo, Dicky Sidiki mengungkapkan, bahwa RKPD telah ditinjau oleh pihak Inspektorat pada Mei 2024 lalu dan bakal disampaikan ke Kemendagri RI untuk dievaluasi. 

"Saat ini RKPD sudah sampai tahapan review di inspektorat, selanjutnya akan disampaikan ke Kemendagri untuk di evaluasi," ungkap Dicky melalui sambungan telepon, Sabtu (29/6/2024). 

Sementara, untuk RPJPD sedang dalam tahapan proses DPRD Provinsi Gorontalo. 

Terkait penetapan Perda RPJPD yang telah disusun oleh Bapppeda itu, direncanakanakan dibahas melalui rapat paripurna DPRD yang akan berlangsung pada Rabu (17/7/2024). 

"DPRD mengagendakan 17 Juli 2024 untuk penetapan perdanya RPJPD," tutur Dicky singkat. 

Dicky juga menjelaskan, bahwa proses penyusunan RPJPD dan RKPD itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat. 

Pelibatan berbagai pihak itu untuk memastikan, bahwa dua dokumen tersebut mencakup seluruh aspek pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat Gorontalo. 

Perlu diketahui, RPJPD merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang akan menjadi pedoman pembangunan Provinsi Gorontalo selama 20 tahun ke depan.

Sementara RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan setiap tahun. 

Kedua dokumen ini sangat penting dalam merumuskan arah pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. (*/Adv)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved