Desa Tulabolo Bone Bolango Jadi Zona Merah Peredaran Narkoba di Gorontalo

Wilayah Kecamatan Suwawa Timur, tepatnya di Desa Tulabolo, ditetapkan sebagai zona merah peredaran narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Jonatan Gonzalez/ Unsplash
Ilustrasi sampah bekas penggunaan narkoba 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Peredaran narkoba di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, kian memprihatinkan.

Wilayah Kecamatan Suwawa Timur, tepatnya di Desa Tulabolo, ditetapkan sebagai zona merah peredaran narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Dimas Wicaksono Wijaya, kepada TribunGorontalo.com, Rabu (26/6/2024).

Dimas menjelaskan bahwa informasi tersebut berdasarkan data dari BNN RI yang diteruskan ke BNN Kabupaten Bone Bolango.

Pihaknya pun langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

"Bersama BNNK dan aparat desa, kami masih terus menyelidiki dan melakukan langkah-langkah strategis untuk menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut," ujar Dimas.

Salah satu strategi yang akan dilakukan adalah dengan membuat pos di jalur masuk Tulabolo, tepatnya di jembatan menuju desa tersebut.

Selain Suwawa Timur, wilayah Tapa yang berbatasan dengan Kota Gorontalo juga menjadi perhatian pihak kepolisian.

Meskipun bukan zona merah, Dimas mengungkapkan bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi penangkapan pengguna dan pengedar narkoba.

"Kami akan terus melakukan patroli dan razia di seluruh wilayah Bone Bolango untuk memberantas peredaran narkoba," tegas Dimas.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan proaktif dalam memerangi narkoba. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved