Pilkada Gorontalo

Pasangan Amran-Irwan dan Ismet-Risman Lolos Tahapan Verifikasi Administrasi Pilbup Bone Bolango 2024

Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango lolos tahapan Verifikasi Administrasi.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com/Ist
KPU Bone Bolango menyatakan pasangan IRIS dan AMAN memenuhi syarat untuk mengikuti verifikasi faktual Pilkada 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango lolos tahapan verifikasi administrasi.

Mereka adalah Amran Mustafa dan Irwan Mamesah (AMIN), serta Ismet Mile dan Risman Tolingguhu (IRIS).

Kedua pasangan itu menempuh jalur perseorangan atau independen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango telah menetapkan AMIN dan IRIS berhak mengikuti verifikasi faktual.

Hal itu diungkapkan langsung Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu saat ditemui TribunGorontalo.com di kantor KPU Bone Bolango, Kamis (20/6/2024) sore.

"Kedua bapaslon ini dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan Verifikasi Faktual," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tenty menjelaskan pasangan AMIN akan diverifikasi 14.286 salinan KTP. Sedangkan untuk pasangan IRIS memiliki14.253 salinan KTP.

Jumlah ini memenuhi syarat minimal yang diajukan oleh KPU Bone Bolango sebesar 10 persen atau 12.278 dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Sehingga total yang akan diverifikasi oleh teman-teman PPS nanti adalah 28.539 dukungan yang nanti akan dilakukan pembuktian dan kebenaran dokumen," jelasnya.

"Nantinya akan disesuaikan antara KTP yang dipegang oleh masing-masing pendukung dan juga lembar kerja Verifikasi Faktual yang dibawah oleh PPS," ungkap Tenty.

Ia mengungkapkan, verifikasi faktual dimulai 21 Juni-4 Juli 2024 atau selama 14 hari PPS akan melakukan kesesuaian atau verifikasi.

"Setelah Verfak kita akan pleno secara berjenjang baik dari tingkatan PPS, PPK dan KPU. Kita akan lihat apakah dari Verfak ini, kedua bapaslon masih memenuhi jumlah syarat minimal dokumen atau tidak," tegasnya.

Jika kedua bapaslon ternyata tidak memenuhi syarat setelah verifikasi faktual, KPU masih memberikan waktu perbaikan terhadap dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

 

(TribunGorontalo.com/Arianto)

 

=================================================

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk Berita Teraktual

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved