Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi, Akui Ada Patungan Eselon I Rp50-100 Juta untuk Kebutuhan SYL
Mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono jadi saksi mahkota pada sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan oleh SYL.
"Seinget saya Rp 60 juta," jawab Kasdi.
Hakim kemudian bertanya bagaimana Kasdi mengumpulkan dana sebesar Rp 60 juta setiap bulannya untuk keperluan SYL.
Kasdi menjawab bahwa uang tersebut diambil dari dana operasional Direktorat Jenderal Perkebunan.
Dia menjelaskan bahwa dana tersebut diambil dengan cara menganggarkan kegiatan yang sebenarnya tidak terjadi, seperti perjalanan dinas fiktif.
Baca juga: Dugaan Suharso Monoarfa Terima Gratifikasi Private Jet, Ini Kata Kader PPP Gorontalo AW Thalib
"Gimana caranya (Kasdi mengumpulkan uang Rp 60 juta)?" tanya hakim.
"Tentu Yang Mulia pada saat perencanaan anggaran tidak ada bunyinya itu, tentu mengambil daripada peng-SPJ-annya itu dari perjalanan dinas," jawab Kasdi.
"Jadi dibuat fiktif?" tanya hakim.
"Iya, nggak bisa tidak ada di dalam (penganggaran Ditjen Perkebunan)," jawab Kasdi.
Kasdi juga mengungkapkan bahwa setelah uang terkumpul, uang tersebut diserahkan kepada Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan saat itu, yaitu Maman Suherman.
Dia menjelaskan bahwa setiap bulannya, dana operasional menteri (DOM) yang diberikan kepada SYL adalah sebesar Rp 100 juta, atau setara dengan Rp 1,2 miliar setiap tahunnya.
Namun, Kasdi melanjutkan, SYL hanya mengambil 80 persen dari jumlah tersebut, atau sekitar Rp 80 juta.
Kasdi menambahkan bahwa penggunaan DOM tersebut merupakan hak pribadi SYL, sehingga dia tidak mengetahui secara detail untuk apa uang tersebut digunakan.
"Itu memang prerogatif itu adalah hak menteri karena sudah diterima secara langsung," kata Kasdi.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, SYL didakwa jaksa KPK atas dugaan menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil pemerasan kepada anak buahnya serta direktorat di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
SYL melakukan pemerasan tersebut dengan memerintah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Sekjen Kementan Sebut Adanya Patungan Eselon I karena DOM SYL saat Jadi Mentan Tak Cukup, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/06/19/eks-sekjen-kementan-sebut-adanya-patungan-eselon-i-karena-dom-syl-saat-jadi-mentan-tak-cukup
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.