Gorontalo Memilih

Begini Mekanisme Pemungutan Suara Ulang di Dapil 6 DPRD Provinsi Gorontalo

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Daerah Pemilihan (Dapil) 6 untuk pemilihan Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) akan digelar pada Sabtu 13 Juli

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/HUSNULPUHI
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Daerah Pemilihan (Dapil) 6 untuk pemilihan Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) akan digelar pada Sabtu 13 Juli 2024.

Dapil 6 meliputi Kabupaten Pohuwato dan Boalemo 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menetapkan mekanisme pelaksanaan PSU, guna memastikan proses berjalan dengan lancar dan transparan.

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran menjelaskan, beberapa mekanisme untuk pelaksanaan PSU tersebut. 

Hendrik menjelaskan, terkait jadwal pelaksanaan PSU akan digelar pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Penetapan jadwal itu melalui rekomendasi dari KPU RI yang memutuskan bahwa pada Dapil tersebut untuk dilakukan PSU paling lambat 45 hari usai putusan MK. 

"Jadwal tersebut diambil hari Sabtu karena melihat hari libur dari para pemilih. Kalau diambil pada hari kerja maka banyak yang tidak akan memilih, itu alasannya kenap diambil hari Sabtu," jelas Hendrik melalui sambungan telepon, Selasa (18/6/2024). 

Kemudian, untuk penyerahan perbaikan Daftar Calon Tetap (DCT) terkait keterwakilan perempuan 30 persen hanya diberikan tenggang waktu selama 3 har yakni 19 - 21 Juni 2024.

Diketahui, terdapat 5 partai yang belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen pada Pemilu 2024 kemarin. 

Hal tersebut yang menjadikan dua kabupaten di Gorontalo itu melakukan PSU. Lima partai itu meliputi, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PBB, dan PKB. 

"Untuk ideal keterwakilan perempuan 30 persen di tiap parpol itu komposisinya 7 laki-laki 4 perempuan, sehingga itu bakal menjadi 36 persen," terang Hendrik. 

Dalam tahapan proses perbaikan DCT keterwakilan perempuan 30 persen itu, secara tegas Hendrik mengatakan, tak ada lagi masa perbaikan. 

Sehingga, pihaknya mengharapkan kepada 5 partai yang ingin melakukan perbaikan DCT itu, agar melengkapi secara cermat dokumennya. 

Sementara, untuk lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), kata Hendrik, tetap menggunakan TPS yang digunakan pada Pemilu 2024 kemarin. 

Begitu pun dengan anggota KPPS yang bertugas pada PSU mendatang. KPU Provinsi Gorontalo tetap melibatkan KPPS di waktu Pemilu kemarin. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved