Gorontalo Memilih
Konfigurasi Calon Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dari Jumlah Kursi DPRD
Ada sejumlah kemungkinan koalisi pasangan calon bupati / wakil bupati Gorontalo Utara, pada pilkada 27 November 2024 mendatang, Selasa (18/6/2024).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Daftar-nama-anggota-DPRD-Kabupaten-Gorontalo-Utara-periode-2024-2029.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ada sejumlah kemungkinan koalisi pasangan calon bupati / wakil bupati Gorontalo Utara, pada pilkada 27 November 2024 mendatang.
Kemungkinan itu didasarkan pada hasil penetapan KPU Kabupaten Gorontalo Utara, atas perolehan suara partai dan anggota terpilih DPRD kabupaten Gorontalo Utara periode 2024-2029.
Dalam mengusung paslon bupati/walikota maupun gubernur, secara teknis diatur UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Bupati dan Walikota.
UU perubahan kedua itu mengatur secara detail kriteria dan dan syarat pencalonan gubernur/bupati/walikota.
Pasal 40 ayat 1 menjelaskan bahwa, partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus memperoleh paling sedikit 20 persen kursi DPRD.
Jumlah kursi DPRD Kabupaten Gorontalo Utara saat ini tercatat ada 25.
Artinya, untuk manju mengajukan paslon, parpol atau gabungan parpol, harus mendelegasikan sekurang-kurangnya empat kursi anggota DPRD.
Merujuk pada hasil penetapan KPU, tercatat ada empat parpol yang dapat mengusung paslon secara mandiri (tanpa koalisi).
Parpol-parpol itu yakni NasDem 7 kursi, PDIP 6 kursi, Hanura 5 kursi, dan Golkar 4 kursi.
Sehingga dalam perhelatan pilbup Kabupaten Gorontalo Utara mendatang, kemungkinan paling maksimal yakni ada empat paslon yang siap bertarung.
Tak ada kemungkinan paslon kelima, pasalnya jika digabungkan jumlah kursi dua parpol terakhir, antara suara partai PKS dengan perolehan dua kursi dan Gerindra satu kursi, jumlah keduanya masih kurang satu kursi.
Kedua partai itu hanya bisa menjadi bagian koalisi dari parpol yang telah memenuhi syarat.
Berikut ini rekapitulasi anggota DPRD kabupaten Gorontalo Utara periode 2024-2029, berdasarkan jumlah kursi parpol.
1. Nasdem (7 kursi)
Roni Imran (2.079)