Sabtu, 11 April 2026

Berita Kota Gorontalo

112 Botol Minuman Keras Jenis Cap Tikus Disita Polresta Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota merazia minuman beralkohol dalam Operasi Pekat Otanaha 2024, Sabtu (15/6/2024) malam hari. 

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto 112 Botol Minuman Keras Jenis Cap Tikus Disita Polresta Gorontalo
Humas Polresta Gorontalo
Polresta Gorontalo Kota merazia ratusan minuman keras dalam Operasi Pekat Otanaha 2024, Sabtu (15/6/2024) malam hari. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polresta Gorontalo Kota merazia minuman beralkohol dalam Operasi Pekat Otanaha 2024, Sabtu (15/6/2024) malam hari. 

Polisi menyita 112 botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dari beberapa lokasi di wilayah Kota Gorontalo. 

Operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Ricky Parmo

Razia tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban serta keamanan di masyarakat. 

Kata Ricky, dalam merazia minuman beralkohol di wilayah kota yang digelar semalam itu, pihaknya menyisir beberapa lokasi dan warung yang menurut informasi menjual minuman keras berbagai merek. 

Berdasarkan tiga lokasi yang disisir, pihaknya mengamankan 112 botol cap tikus berukuran 600 mili.

"Jadi patroli hari ini, kami berhasil mengamankan 112 botol minuman beralkohol jenis cap tikus dari tiga warung yang ada di Kota Gorontalo", ungkap Ricky 

Saat menemukan ratusan botol minuman beralkohol itu, aparat kepolisian turut memberikan imbauan kepada pedagang untuk tidak menjual minuman haram tersebut. 

Sebab, minuman tersebut bakal menimbulkan efek yang merugikan masyarakat dan memicu timbulnya suatu kejahatan. 

"Kami tidak hanya menyita minuman itu, kami juga turut mengimbau kepada pedagang untuk tidak menjualnya lagi," tambah Ricky. 

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengatakan, operasi pekat Otanaha 2024 itu bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah Kota Gorontalo.

"Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang perayaan Idul Adha," jelas Ade. 

Dia mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menjual minuman keras ataupun minuman beralkohol, apalagi menjual obat-obatan terlarang.

Jika ditemukan, kata Ade, pihaknya akan menindak tegas, tanpa terkecuali siapapun yang menjual barang-barang haram itu.

"Kami akan tindak tegas, karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum," tegas Ade. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved