Jumat, 6 Maret 2026

Berita Kota Gorontalo

Pesan Narkoba via Online, 2 Wanita Dibekuk Polisi Gorontalo

Dua wanita ditangkap polisi Gorontalo. Mereka adalah Nur Laila Ratu (22) dan Masita Hamzah (21).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pesan Narkoba via Online, 2 Wanita Dibekuk Polisi Gorontalo
TRIBUNGORONTALO/FERNANDESSIALLAGAN
Polresta Gorontalo Kota menangkap dua wanita pemilik ganja di Kota Gorontalo, Rabu (12/6/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dua wanita ditangkap polisi Gorontalo.

Mereka adalah Nur Laila Ratu (22) dan Masita Hamzah (21).

Keduanya terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Ricky Parmo, pihaknya menangkap Laila di indekos, Jalan Dr Hi Medi Botutihe, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Polisi menemukan ganja di dalam pembungkus rokok. Di dalamnya berisi dua linting ganja dan satu puntung linting sisa ganja.

Saat diinterogasi, Laila mengaku mengonsumsi narkoba sejak 2022.

"Jenis ganja yang beliau masih simpan di pagar (dealer mobil)," kata Ricky kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Sementara itu, Polresta Gorontalo Kota juga membekuk Masita.

Tempat tinggal Masita berada tidak jauh dari indekos Laila.

Masita mengaku memesan ganja seberat 0,6731 via online.

Ia mengonsumsi narkoba sejak 2023.

Dalam konferensi pers, Ricky Parmo mengatakan, barang bukti telah diuji lab di Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Gorontalo.

"Ini barang bukti dari saudara (kedua pelaku) sudah diuji di BPOM, positif," ungkapnya.

Tersangka pemilik narkotika jenis ganja, Rabu (12/6/2024).
Para tersangka kasus narkoba di Kota Gorontalo (FOTO: TRIBUNGORONTALO/FERNANDESSIALLAGAN)

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi Lapas

Laila disangkakan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 8 miliar.

Sementar Masita disangkakkan pasal 114 Ayat (1) atau pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 8 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved