Berita Populer Hari Ini

3 Berita Populer Gorontalo 13 Juni 2024: Warga Gembira Penetapan Tersangka Korupsi

Berita 3 berita populer dari Provinsi Gorontalo di kanal TribunGorontalo.com pada Kamis 13 Juni 2024

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG
Dua tersangka kasus penyalahgunaan proyek Jalan Nani Wartabone, Faisal Lahay (kiri) dan Antum Abdullah (kanan) saat digiring menuju mobil tahanan di Kejati Gorontalo, Selasa (11/6/2024) 

TRIBUNGORONTALO.COM - Berita 3 berita populer dari Provinsi Gorontalo di kanal TribunGorontalo.com pada Kamis 13 Juni 2024

Ada berita berjudul Warga Gorontalo Gembira atas Penetapan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone hingga berita  4 Kader PDI Perjuangan Bisa Jadi Calon Bupati Boalemo Gorontalo, Bisa Usung Sendiri Tanpa Koalisi

Berikut 3 berita populer dari Provinsi Gorontalo pada Rabu 13 Juni 2024

1. KPU Gorontalo Utara Akan Tetapkan 25 Caleg Terpilih DPRD Gorut Kamis 13 Juni 2024

KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (12/6/2024).
KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (12/6/2024). (TRIBUNGORONTALO/HERJIANTOTANGAHU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi akan menetapkan 25 Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, pada Kamis 13 Juni 2024.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara Sofyan Jakfar mengatakan pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 25 anggota DPRD terpilih akan segera ditetapkan.

"Iyah saat ini masih sementara persiapan, besok agendanya penetapan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (12/6/2024).

 Penetapan anggota DPRD sebelumnya ditunda karena sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK yang dilaporkan Partai Golkar dan PPP.

"Sehingga sesuai arahan dari pusat, penetapan segera akan kita lakukan," pungkas Sofyan.

MK menolak seluruh permohonan PHPU anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Daerah Pemilihan (Dapil), yang diajukan Partai Golongan Karya (Golkar).

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, tidak terdapat bukti yang meyakinkan Mahkamah perihal dalil Pemohon yang menyebutkan adanya pendamping disabilitas yang tidak menandatangani formulir model C, di TPS 002 Desa Bubode Kecamatan Tomilito. 

 MK menolak karena pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya, maka dalil pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, dalil perihal pembetulan terhadap angka atau kata di tingkat TPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak diparaf oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau PPK yang terjadi di TPS 001 Desa Bulango Raya, TPS 001 Desa Molantadu, TPS 003 Molantadu, TPS 001 Desa Tanjung Karang, dan TPS 002 Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito. 

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, memang benar terjadi pembetulan terhadap angka atau kata, tetapi hal tersebut telah disepakati pembetulan di tingkat rekapitulasi kecamatan dan diketahui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, serta saksi-saksi partai politik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved