Gorontalo Memilih
KPU Gorontalo Utara Akan Tetapkan 25 Caleg Terpilih DPRD Gorut Kamis 13 Juni 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi akan menetapkan 25 Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, pada Kamis 13 Juni 2024.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi akan menetapkan 25 Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, pada Kamis 13 Juni 2024.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara Sofyan Jakfar mengatakan pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 25 anggota DPRD terpilih akan segera ditetapkan.
"Iyah saat ini masih sementara persiapan, besok agendanya penetapan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (12/6/2024).
Penetapan anggota DPRD sebelumnya ditunda karena sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK yang dilaporkan Partai Golkar dan PPP.
"Sehingga sesuai arahan dari pusat, penetapan segera akan kita lakukan," pungkas Sofyan.
MK menolak seluruh permohonan PHPU anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Daerah Pemilihan (Dapil), yang diajukan Partai Golongan Karya (Golkar).
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, tidak terdapat bukti yang meyakinkan Mahkamah perihal dalil Pemohon yang menyebutkan adanya pendamping disabilitas yang tidak menandatangani formulir model C, di TPS 002 Desa Bubode Kecamatan Tomilito.
MK menolak karena pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya, maka dalil pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, dalil perihal pembetulan terhadap angka atau kata di tingkat TPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak diparaf oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau PPK yang terjadi di TPS 001 Desa Bulango Raya, TPS 001 Desa Molantadu, TPS 003 Molantadu, TPS 001 Desa Tanjung Karang, dan TPS 002 Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, memang benar terjadi pembetulan terhadap angka atau kata, tetapi hal tersebut telah disepakati pembetulan di tingkat rekapitulasi kecamatan dan diketahui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, serta saksi-saksi partai politik.
Selain Golkar, MK juga memutuskan tidak dapat menerima dan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berkaitan dengan dalil Pemohon untuk Dapil Gorontalo Utara 2, Mahkamah menilai benar terjadi peristiwa tidak ditemukannya dua dokumen SPM di kotak suara TPS 002 Desa Tanjung Karang saat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Tomilito.
Dokumen tersebut telah ditemukan dan dikembalikan ke kotak suara sehingga hal tersebut telah terselesaikan oleh Termohon sebagaimana saran dan rekomendasi Bawaslu.
Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama, sambung Ridwan, tidak ada perubahan pada perolehan suara seluruh partai politik termasuk Pemohon, baik pada formulir model C.Hasil di TPS 002 Desa Tanjung Karang maupun pada formulir model D.Hasil Kecamatan Tomilito.
| Kampanye Pasangan Rum Pagau-Lahmudin Hambali Gencar di Kecamatan Botumoito Gorontalo |
|
|---|
| Warga Botumoito Keluhkan Infrastruktur Langsung ke Rum Pagau Cabub Boalemo Gorontalo |
|
|---|
| Kampanye Pilkada Gorontalo Dimulai, KPU Umumkan Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK |
|
|---|
| Bawaslu Akan Beri Sanksi ke Panwascam Jika Terbukti Aniaya PPS Kabupaten Gorontalo |
|
|---|
| KPU Gorontalo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Total 884.080 Pemilih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KPU-Kabupaten-Gorontalo-Utara-vv.jpg)