Rabu, 4 Maret 2026

Berita Populer Hari Ini

7 Berita Populer Gorontalo 12 Juni 2024: Korupsi Jalan Nani Wartabone hingga Paus Shery Kembali

Ada berita berjudul Kronologi Lengkap Kasus Suap Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo, berita Sosok 19 Wajah Baru Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ter

Tayang:
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto 7 Berita Populer Gorontalo 12 Juni 2024: Korupsi Jalan Nani Wartabone hingga Paus Shery Kembali
KOLASE TRIBUNGORONTALO
Berita Populer Gorontalo 12 Juni 2024: Korupsi Jalan Nani Wartabone hingga Paus Shery Kembali 

Ismail Madjid, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Gorontalo yang dilantik 22 Mei 2017.

Jabatan itu diembannya sampai akhir periode Wali Kota Marten Taha dan Ryan Kono 2024.

BACA SELENGKAPNYA >>> BREAKING NEWS Ismail Madjid Dilantik Jadi Penjabat Wali Kota Gorontalo

2. Kronologi Lengkap Kasus Suap Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo

Dua tersangka kasus penyalahgunaan proyek Jalan Nani Wartabone, Faisal Lahay (kiri) dan Antum Abdullah (kanan) saat digiring menuju mobil tahanan di Kejati Gorontalo, Selasa (11/6/2024)
Dua tersangka kasus penyalahgunaan proyek Jalan Nani Wartabone, Faisal Lahay (kiri) dan Antum Abdullah (kanan) saat digiring menuju mobil tahanan di Kejati Gorontalo, Selasa (11/6/2024) (TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG)

Kronologi lengkap kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone di ruang konferensi pers, Selasa (11/6/2024) malam. 

Kedua tersangka itu yaitu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan Kontraktor Proyek Faisal Lahay. 

Antum dan Faisal diduga menerima suap atau gratifikasi pada proyek jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan Kota Gorontalo.

Faisal Lahay diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,6 miliar dan Antum Abdullah menikmati uang senilai Rp303 juta.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan terdapat pelanggaran melawan hukum diduga dilakukan kedua tersangka. 

Tersangka diduga melakukan menerima gratifikasi pada proyek Jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan Kota Gorontalo. 

Keduanya diduga menyalahkangunakan dana proyek sebesar Rp 2,3 miliar

Tak hanya itu, gratifikasi diduga dilakukan tersangka untuk melancarkan proses penyalahgunaan anggaran pekerjaan Jalan Nani Wartabone. 

"Menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau pemberian gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya

Kronologis Gratifikasi

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved