Berita Kota Gorontalo

Alasan DPRD Kota Gorontalo Pertimbangan Sanksi Pidana Perusahan Tak Beri CSR

DPRD Kota Gorontalo sedang mempertimbangkan sanksi pidana pada perusahaan yang tidak beri Corporate Social Responsibility (CSR)

Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/FERNANDESSIALLAGAN
Ketua Pansus sekaligus Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- DPRD Kota Gorontalo sedang mempertimbangkan sanksi pidana pada perusahaan yang tidak beri Corporate Social Responsibility (CSR)

Sanksi tersebut akan dicantumkan dalam peraturan daerah (perda) yang sedang dibahas DPRD

Ketua Pansus II, Darmawan Duming mengatakanpihaknya  pertimbangan itu diberikan agar perusahaan dapat berkontribusi pada masyarakat Kota Gorontalo.

Terlebih kebanyakan perusahaan di Kota Gorontalo hanya menjadi cabang, bukan tempat induk perusahaan.

Sanksi yang saat ini dicanangkan adalah sanksi teguran dan sanksi tertulis.

Pihaknya akan mempertimbangkan pemberian sanksi pidana karena kekhawtiran tidak dapat memberi efek jera pada perusahaan

"Kami coba menawarkan kepada teman-teman eksekutif untuk menambahkan  sampai kepada sanksi pidana," kata Darmawan kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Kendati begitu, sanksi tersebut belum dituliskan secara eksplisit dalam rancangan peraturan daerah yang berisikan 32 pasal itu.

Pihaknya masih perlu melihat peraturan yang lebih tinggi daripada peraturan daerah Kota Gorontalo.

"Kami berpesan kepada eksekutif, agar kiranya ketika Ranperda ini kita akan perda-kan sudah bisa dieksekusi," tambahnya.

Nantinya setelah perturan ini ditetapkan, turunannya, Peraturan Wali Kota akan ditetapkan segera. Paling lambat enam bulan.

Sehingga dalam waktu dekat, peraturan ini dapat berjalan secara maksimal.

Ia pun berharap agar seluruh perusahaan di lingkungan Kota Gorontalo, dapat menaati peraturan yang sedang diranvang tersebut.

"Ini nanti yang akan kita lakukan, setelah kita paripurnakan," tandasnya.

Darmawan memperkirakan rapat paripurna pembahasan ini akan dilaksanakan minggu depan atau maksimal sebelum masa jabatan DPRD Kota Gorontalo Periode 2019-2024 berakhir

Sebelumnya, perusahaan yang dilibatkan dalam rapat tersebut masih Perumda Muara Tirta dan Bank Sulutgo. (*).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved